BREAKING NEWS

Viral Di Medsos, Kasus Perundungan anak Dibawah Umur di Muratara Terjadi Kembali, Polres Muratara Lakukan Penyelidikan

ANIAYA- Korban inisial AP yang hanya diam saat dianiaya oleh inisial NR/ Foto: Istimewa


KLIK86, COM, MURATARA, – Kasus perundungan terhadap anak di bawah umur yang viral di Media Sosial (Medsos) hangat jadi perbincangan khususnya di wilayah Silampari dan sekitarnya.

Namun tidak membuat Polres Muratara tinggal diam, sehinggah Jajaran Satreskrim Polres Musi Rawas Utara (Muratara) tengah menangani kasus dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur

Untuk korban menimpa inisial AP (13), seorang pelajar kelas 2 SMP. Korban diduga dianiaya oleh inisial NR (13), yang juga masih berstatus sebagai pelajar kelas 2 SMP. Senin (8/12/2025).

Saat di konfirmasi sama awak media Kapolres Muratara AKBP Rendy Surya Aditama melalui Kasat Reskrim Polres Muratara, Iptu Nasirin, membenarkan adanya laporan penganiayaan tersebut.

“Benar, kami telah menerima laporan adanya dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur. Peristiwa ini sedang dalam proses penyelidikan dan penanganan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar Iptu Nasirin saat dikonfirmasi wartawan.

Kejadian tersebut terjadi pada Sabtu, 6 Desember 2025, sekitar pukul 16.00 WIB di depan teras rumah seorang warga berinisial I, di Kelurahan Muara Rupit, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara.

Dijelaskan Kasat, menurut keterangan ibu korban, insiden bermula dari cekcok antara korban dan terduga pelaku di aplikasi WhatsApp. Pelaku disebut tersinggung karena korban mengunggah tangkapan layar percakapan mereka ke status WhatsApp.

Hal itu membuat pelaku marah hingga terjadi adu pesan, sebelum akhirnya nomor WhatsApp pelaku diblokir oleh korban.

Lanjut Kasat, tak terima, pelaku kemudian mendatangi rumah korban dan mengajak AP keluar. Menyadari adanya niat buruk, korban berusaha menghindar dan berlari ke rumah kerabat ibunya. Namun, di depan teras rumah tersebut, pelaku diduga melakukan perundungan dan kekerasan fisik dengan cara menjambak, menginjak, menendang berulang kali, serta menyeret korban.

"Warga sekitar yang melihat kejadian itu segera melerai dan menghubungi ibu korban. Tidak terima dengan tindakan tersebut, ibu korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polres Muratara". Ucap Kasat

Kasus ini disangkakan dengan Pasal 80 Jo 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, mengingat baik korban maupun pelaku sama-sama masih di bawah umur.

"Polres Muratara memastikan penanganan kasus dilakukan secara hati-hati dan sesuai ketentuan hukum, termasuk perlindungan terhadap hak-hak anak". Tambahnya. (Adi)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image