Untung Yang Menggiurkan Dari Jual Sabu, Mengantarkan Pasutri Ke Balik Jeruji Besi
TERSANGKA-Kopri Yansa (29) dan Verawati (37) berikut barang bukti sabu yang diamankan petugas/Foto: Istimewa
KLIK86, COM, LUBUK LINGGAU- Petugas Satnarkoba Polres Lubuk Linggau mengamankan pasangan suami istri (Pasutri) yang terlibat peredaran gelap narkotika di Lubuk Linggau.
Keduanya yakni Kopri Yansa (29) dan Verawati (37) yang ditangkap di Rumah kontrakan yang beralamat di Jl Bengawan Solo Rt.09, Kelurahan Ulak Surung, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II Kota Lubuk Linggau. Jum'at (19/12/2025) sekira pukul 13.00 Wib.
Dari tangannya diamankan dua plastik klip berisikan kristal putih yang diduga narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu dengan berat bruto : 1,52 g, satu unit timbangan digital merk CHQ HWH warna hitam, satu buah pipet plastik yang telah dimodifikasi berbentuk sekop, satu ball plastik klip kosong, Uang tunai sebesar Rp270 ribu dan satuunit handphone merk Samsung Galaxy A10 dengan Imei : 359313101979684;
Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Adithia Bagus Arjunadi, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Romi membenarkan bahwa keduanya Pasutri dan keduanya ditangkap dikediamannya. Keduanya berstatus pengedar
Dijelaskan AKP Romi, penangkapan tersangka pasutri bermula dari informasi masyarakat bahwa di lokasi sering terjadi transaksi narkotika.
"Berbekal informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan dan melakukan penggerbakan." Ucap Kasat
Keduanya tertangkap tangan di rumah kontrakan yang beralamat di Jalan Bengawan Solo Rt.09 Kelurahan Ulak Surung Kecamatan Lubuk Linggau Utara II kota Lubuk Linggau. Dari kedua tersangka berhasil mengamankan barang bukti sabu
Lanjut AKP Romi, berdasarkan informasi yang didapatkan dari kedua tersangka bahwa mereka berdua melakukan aktifitas berjualan sabu sudah lebih kurang satu Minggu dan perhari bisa mendapatkan keuntungan sebesar Rp200 ribu sampai dengan Rp300 ribu rupiah dan
Kedua tersangka menerangkan bahwa uang keuntungan dari berjualan sabu ini dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Selanjutnya kedua tersangka berikut dengan barang buktinya diamankan dan dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Lubuk Linggau guna pemeriksaan lebih lanjut". Papar Kasat
Atas perbuatannya tersangka pasutri disangkakan dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Berdasarkan pasal tersebut,pasutri tersebut terancam hukuman pidana penjara minimal 5 tahun hingga maksimal hukuman seumur hidup atau pidana mati".tegas Kasat. (Adi)

