Tidak Terima ditegur, Bacok Petugas Keamanan Pasar Inpres Lubuk Linggau
TERSANGKA- Inisial R (23) yang diamankan petugas karena diduga melakukan pengamiayaan./ Foto: Istimewa
KLIK86, COM, LUBUK LINGGAU — Jajaran Sat Reskrim Polres Lubuklinggau melalui Tim Macan Linggau berhasil mengamankan inisial R (23), pelaku pembacokan di Pasar Impres Blok B, Kota Lubuklinggau,
Pengangguran asal Kecamatan Lubuk Linggau Barat II Kota Lubuklinggau diamankan tanpa perlawanan dirumahnya pada Selasa (2/12/2025) sekira pukul 01.00 WIB.
Tersangka ditangkap atas dugaan pembacokan terhadap korban inisial F (39) yang merupakan petugas keamanan Pasar Impres Blok B, Kota Lubuklinggau,
Akibat kejadian itu korban mengalami luka bacok pada lengan tangan sebelah kiri yang mana luka bacok cukup lebat dan dalam.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kasat Reskrim AKP M. Kurniawan Azwar membenarkan kejadian tersebut
Tersangka mengakui bahwa telah melakukan perbuatan penganiayaan dengan cara membacok korban dan mengenai tangan kiri korban, alat yang digunakan untuk membacok tangan kiri korban dengan menggunakan 1 bilah parang
"Selain itu tesangka mengakui mendapatkan parang tersebut dari dalam rumahnya dan parang tersebut adalah milik tersangka sendiri. Sedangkan motifnya tersangka tidak terima ditegur oleh korban yang melarang masuk kedalam pasar". Ungkapnya
Dijelaskan Kasat Reskrim kejadian itu bermula pada Senin 01 Desember 2025 Sekira jam 20.27 Wib di Pasar Impres Blok B Kel.Pasar Pemiri Kec.Llg Barat II Kota Lubuk Linggau
Saat itu korban sedang bertugas jaga malam di area pasar dan Pada malam kejadian, korban F melihat pelaku masuk ke area Pasar Impres Blok B. Korban kemudian menegur dan meminta pelaku untuk tidak memasuki area tersebut.
"Teguran itu membuat pelaku tersinggung dan tidak terima". Ucapnya
Lanjut Kasat, pelaku kemudian pulang ke rumah mengambil parang, lalu kembali ke lokasi. Saat itu korban sedang duduk sambil bermain ponsel. Tanpa adanya percakapan lebih lanjut, pelaku langsung menyerang korban menggunakan parang.
Korban sempat menghindar, namun saat pelaku kembali mengayunkan parang, korban menangkis dengan tangan kirinya sehingga mengalami luka bacok cukup parah dan dalam.
"Setelah menerima laporan dari keluarga korban, Tim Macan Linggau melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk pemeriksaan korban dan saksi-saksi serta pengecekan di TKP. Dari hasil pendalaman, teridentifikasi bahwa pelaku adalah Reza". Paparnya
Tim kemudian melakukan pencarian intensif dan memperoleh informasi bahwa pelaku bersiap melarikan diri keluar Kota Lubuklinggau. Bergerak cepat, Tim Macan Linggau akhirnya menangkap pelaku di rumahnya
"Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang yang digunakan pelaku untuk membacok korban.
Pelaku dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Sat Reskrim Polres Lubuklinggau untuk pemeriksaan lebih lanjut". Tambah Kasat
Ditegaskan Kasat, dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 451 / XII / 2025 /SPKT / POLRES LUBUK LINGGAU / POLDA SUMSEL, tanggal 01 Desember 2025 tersangka dikenakan Pasal 351 KUHP. (Adi)

