Sitangan Buntung Yang Ditangkap Warga, Juga Terlibat Pencuri Motor Hakim PN Lubuk Linggau,
TERSANGKA- Deni Pratama (Duduk) saat diintrogasi petugas Polsek Lubuk Linggau karena terlibat juga pencurian rumah hakim./Foto: Istimewa
KLIK86, COM, LUBUK LINGGAU- Pencuri sepeda motor milik Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Linggau berhasil diungkap Petugas Reserse Polsek Lubuk Linggau Barat.
Salah satu pelakunya yang ditetapkan tersangka yakni Deni Pratama (23) si tangan buntung yang sebelumnnya diamankan warga karena diduga kepergok hendak mencuri dirumah Polwan di Kelurahan Muara Enim. Tersangka ini sudah diamankan di Rutan Polres Lubuk Linggau . Dan dalam melakukan aksinya tersangka di bantu temannya Reki (DPO)
Dalam hal ini korbannya inisial DF (47) seorang hakim di PN Lubuk Linggau akibat kejadian itu ia kehilangan satu unit sepeda motor Honda blade warna Hitam Merah Nopol BN 2492 QL.
Kapolres Lubuk Linggau Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi
melalui Kapolsek Lubuk Linggau Barat Iptu Zendra Kurniawan membenarkan untuk tersangka Deni sebelum ditangkap warga ia terlibat pencurian di rumah Hakim
Dijelaskan Kapolsek, kejadian pencurian motor Hakim bermula pada Sabtu 8 November 2025 sekira pukul 01.00 wib.
Bertempat dirumah dinas korban DF yakni di Jalan Depati said RT. 05, Kelurahan Pelita Jaya, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I , Kota Lubuk Linggau.
"Saat itu korban memparkirkan sepeda motor honda blade di teras rumah sebelah mobil. Lalu pelaku bersama temannya masuk dengan merusak gembok pagar kemudian masuk lalu merusak kunci sepeda motor lalu membawa kabur sepeda motor tersebut". Ungkap Kapolsek
Untuk temannya pelaku bernama Reki (DPO) menunggu di luar pagar mengawasi keadaan sekitar kemudian pada sabtu 08 November 2025 sekira pukul 06.22 wib korban menghubungi saksi dan mengatakan bahwa sepeda motor honda blade Nopol BN 2492 QL hilang yang di parkiran depan teras rumah
Lanjut Kapolsek, lalu saksi datang kerumah korban dan melihat kunci motor masih tergantung namun motornya tidak ada di depan teras atas kejadian tersebut kemudian korban melaporkan ke Polsek Lubuk Linggau barat untuk di tindak lanjuti.
Dengan Laporan Polisi : LP/B/ 24 / XI/2025 /SPKT/ POLSEK LUBUK LINGGAU BARAT / POLRES LUBUK LINGGAU/POLDA SUMSEL, tanggal 26 November 2025. Petugas melakukan penyelidikan.
Setelah Anggota Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Barat menerima Laporan dari korban lalu melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dengan menginterogasi saksi-saksi yang terkait perkara tersebut. Kemudian dari hasil penyelidikan telah mengumpulkan bukti-bukti yang cukup dan teridentifikasi identitas pelakunya lalu dilakukan pencarian keberadaan pelaku.
"Lalu pada Rabu 26 November 2025 tersangka melakukan tindak pidana percobaan pencurian dengan pemberatan di Kelurahan Muara Enim Kecamatan Lubuk Linggau Barat l Kota Lubuk Linggau" papar Kapolsek
Pada saat melakukan pencurian pelaku tertangkap oleh warga masyarakat lalu di amankan kemudian Tim Unit Reskrim Polsek Lubuk linggau Barat yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Barat AIPTU Erwinsyah, S.H
Dari introgasi terhadap pelaku Deni Pratama selanjutnya pelaku langsung mengakui perbuatannya dan mencuri bersama temannya Reki (DPO), selanjutnya personil Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Barat, melakukan Gelar Perkara dan menetapkan pelaku sebagai tersangka
Kemudian terhadap pelaku dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dan selanjutnya terhadap tersangka dilakukan penahanan di sel tahanan Mapolres Lubuk Linggau guna memperlancar proses penyidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya tersangka dikenakan dalam pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara". Tegas Kapolsek. (Adi)

