BREAKING NEWS

Royalti Era Digital: LKMN Pastikan Hak Pencipta Tak Lagi Tersendat


Klik86.com
Jakarta — Transformasi hak cipta di industri musik memasuki babak baru. Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LKMN) menegaskan komitmennya menjaga alur royalti digital agar benar-benar sampai ke pencipta musik yang berhak. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Selasa (3/11/2025).

Dalam kesempatan itu, LKMN mengungkap bahwa sistem distribusi royalti kini dioperasikan secara terpusat melalui basis data digital. LMK sebagai pengelola anggota pencipta wajib mendaftarkan karya dan identitas anggota ke sistem nasional, sebelum dilakukan pemeriksaan kelayakan royalti oleh LKMN.

Ketua LKMN, Andi Mulhanan. T, menjelaskan bahwa pembaruan teknologi menjadi kunci utama dalam mencegah kebocoran hak ekonomi para kreator.

“Kami tidak ingin ada pencipta yang kehilangan haknya hanya karena data tidak akurat. Sistem baru ini memudahkan pemantauan aliran royalti secara terbuka dan terverifikasi,” ujar Andi.

Lebih jauh ia menyebutkan, peningkatan kualitas layanan dilakukan untuk menyesuaikan perkembangan konsumsi musik melalui platform digital yang terus melonjak setiap tahun. Transparansi dan pertanggungjawaban publik menurutnya harus menjadi budaya baru dalam tata kelola royalti.

Selain menyampaikan capaian, LKMN juga menginisiasi dialog bersama para pemangku kepentingan untuk memperkuat payung hukum dan mekanisme kerja kolektif di sektor musik. Kolaborasi tersebut diharapkan mampu menciptakan iklim ekonomi kreatif yang sehat bagi seluruh pelaku.

Melalui agenda ini, LKMN menegaskan bahwa perlindungan karya bukan hanya isu hukum, namun juga investasi untuk menjaga keberlanjutan industri musik nasional.(red)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image