Petugas Reskrim Polsek Lubuk Linggau Utara Mengungkap Spesialis Pencurian Motor, Setelah Alami Lakalantas
TERSANGKA- Arjuna Pramana (duduk) ditetapkan tersangka atas dugaan pencurian sepeda motor./Foto: Istimewa
KLIK86, COM, LUBUK LINGGAU — Pelaku pencurian sepeda Motor terungkap setelah pelaku alami Peristiwa kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) di wilayah Kota Lubuk LInggau.
Kejadian Lakalantas dialami pelaku terjadi Selasa 23 Desember 2025 sekira pukul 13.00 wib di Jl. Kenanga II Rt. 7 Kel. Baru Urip Kecamatan Lubuklinggau Utara II yang hendak di jual
Pelaku yang telah di tetapkan tersangka oleh Satreskrim Polsek Lubuk Linggau Utara yakni Arjuna Pramana (23) warga Jl. Bantu Pepe Rt. 04, Kelurahan Petanang Ilir, Kecamatan Lubuklinggau Utara I
Kapolres Lubuklinggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kapolsek Lubuklinggau Utara Iptu Sumardi Candra, didampingi Kanit Reskrim Ipda Beny Kurniawan, membenarkan penangkapan pelaku pencurian roda dua tersebut.
"Ia mengakui bahwa motor yang alami Lakalantas hasil dari mencuri dan rencananya akan dijual". Ucap Beny
Kejadian penangkapan bermula saat tersangka terlibat laka lantas dan diamankan oleh Unit Laka Lantas Polres Lubuklinggau. Karena merasa curiga terhadap gelagat pelaku, Kanit Laka Lantas Ipda Sutisman kemudian berkoordinasi dengan Kanit Reskrim Polsek Lubuklinggau Utara Ipda Beny Kurniawan, untuk pendalaman lebih lanjut.
"Setelah dijemput dan diinterogasi di Polsek Lubuklinggau Utara, tersangka mengakui bahwa sepeda motor Honda Revo yang dikendarainya saat laka lantas merupakan hasil pencurian". Ucap Kapolsek.
Tak hanya itu, tersangka juga mengakui pernah melakukan pencurian sepeda motor lain di RT 04 Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Lubuklinggau Utara I pada 18 November 2025. Dalam aksi tersebut, tersangka berhasil mengambil satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BG 5916 HAB, milik korban Amina Sulastri (25).
Dijelaskan Kapolsek, bahwa peristiwa pencurian di Kelurahan Sumber Agung diketahui saat suami korban, Saripudin, terbangun sekitar pukul 02.00 WIB dan mendapati sepeda motor yang terparkir di dapur rumah sudah tidak ada. Setelah dilakukan pengecekan, diketahui jendela rumah dan pintu belakang dalam kondisi terbuka.
Selanjutnya, pada Selasa, 23 Desember 2025 pukul 17.40 WIB, Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Utara melaksanakan gelar perkara yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim.
Dari hasil gelar perkara, telah diperoleh alat bukti yang cukup berupa keterangan saksi, keterangan tersangka, dan petunjuk, sehingga perkara dinaikkan ke tahap penyidikan dan tersangka Arjuna Pramana resmi ditetapkan sebagai tersangka serta dilakukan penahanan.
Dari tersangka diamankan barang bukti yang diamankan yakni satubuah BPKB sepeda motor Honda Beat BG 5916 HAB, satu buah kunci Y (ujung runcing hilang)
"Saat ini tersangka tersangka disangkakan dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara". Tegas Kapolsek. (Adi)

