BREAKING NEWS

Pelaku Pembunuhan Sepupu, di BTS Ulu, Musi Rawas Berhasil Dibekuk Tim Gabungan


TERSANGKA- Suhadi (45) yang diamankan petugas karena diduga melakukan pembacokan terhadap sepupunya hingga tewas./Foto: Istimewa


KLIK86, COM, MUSI RAWAS- Pelaku pembacokan terhadap sepupunya sendiri di Desa Sungai Naik Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas (Mura) berhasil ditangkap Tim gabungan.

Pelaku pembacokan yakni Suhadi (45) ditangkap petugas dari Kapolsek BTS Ulu dan Satreskrim Polres Mura di rumah salah satu warga Trans SP 10 Desa Sungai Naik, tanpa perlawanan pada Rabu (3/12/2025) sekitar pukul 08.10 WIB

Warga Dusun III Desa Sungai Naik Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura ini dibekuk petugas karena diduga melakukan pembacokan terhadap korban Ari  Winata (28) yang tewas  setelah alami luka luka pada bagian leher bekang sebelah kanan sedalam 10 cm 25 jahitan dan luka pada jari kelingking dan jempol 7 jahitan.

Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adithya Prananta melalui Kasat Reskrim Redho Agus Suhendra didampingi Kapolsek BTS Ulu, AKP Fauzan Aziman membenarkan hal tersebut.

"Untuk pelaku telah berhasil diamankan dan dibawah ke Polres Mura untuk penyidikan lebih lanjut". Ungkap Kasat

Dari pengakuan pelaku setelah melakukan pembunuhan pelaku masih berada di sekitar lokasi pembunuhan dan di hari kedua baru pelaku kembali kerumahnya, selanjutnya pada malam hari pelaku menyeberang sungai Musi menuju Trans 10 Sungai Naik.

"Untuk motipnya yakni masalah batas lahan kebon". Papar Kasat

Dijelaskan Kasat, kejadian pembacokan Pada hari Minggu tanggal 30 November 2025 sekitar pukul 08.00 Wib bertempat di (TKP) kebun milik korban Ari Winata dan pelaku Suhadi Dusun I Desa Sungai Naik Kecamatan BTS Ulu,

Korban bersama dengan istrinya berangkat ke kebun untuk menyadap karet,

Tidak lama kemudian pelaku datang bersama dengan istrinya dan istri pelaku langsung menyadap karet. Selanjutnya pelaku memanggil korban dengan cara berteriak (hu) lalu di jawab korban dengan suara yang sama (hu) setelah itu pelaku menyampaikan "sini dulu ri ke batas".

Ketika sampai di batas tanah korban dan pelaku bertemu dan terjadi cekcok terkait dengan batas tanah yang berakibat terjadi penembakan dan pembacokan dengan menggunakan parang oleh pelaku terhadap korban.

Lanjut Kasat, akibat kejadian tersebut korban mengalami luka pada bagian leher bekang sebelah kanan sedalam 10 cm 25 jahitan dan luka pada jari kelingking dan jempol 7 jahitan. Selanjutnya korban di bawah ke puskesmas Sungai aik namun karena puskesmas tidak buka maka korban di bawah ke puskesmas Jayaloka dan dinyatakan sudah meninggal dunia pada saat di perjalanan.

"Atas kejadian itu korban melaporkan kejadian ke Polsek BTS Ulu dengan DASAR LP/B-12/XII/2025/POLSEK BTS Ulu/POLRES MUSI RAWAS/POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 01 Desember 2025". Papar Kasat

Selanjutnya Kapolsek BTS Ulu AKP Fauzan Aziman SH bersama Kanit Reskrim IPDA Adi Safwan dan Anggota melaksanakan penyelidikan, interogasi saksi-saksi dan cek TKP, juga melaksanakan pendekatan persuasif terhadap keluarga pelaku dan perangkat Desa.

Lalu mendapat informasi dari Kades Sungai Naik bahwa pelaku saat ini berada di rumah salah satu warga Trans SP 10 Desa Sungai Naik.

Selanjutnya Kapolsek BTS Ulu AKP Fauzan Aziman SH beserta anggota dan KANIT Pidum Ipda Nofrianto SIP Polres Mura dan anggota menuju ke lokasi rumah tempat pelaku bersembunyi dan berhasil mengamankan pelaku

Selain tersangka juga diamankan Barang Bukti satu bilah senjata tajam jenis parang, Tas hitam yang berisi baju dan Topi korban.

"Atas perbuatannya tersangka dikenakan dalam pasal 338 KUHP Jo pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara". Tegas Kasat. (Adi)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image