Pasal Buah Sawit 40 Kg di Mura, Pencuri di Vonis Hakim Satu Bulan Penjara, "Puluhan Mahasiswa Datangi PN Lubuk LInggau Tuntut Keadilan"
AKSI- Puluhan pendemo saat melakukan aksinya di depan PN Lubuk Linggau/Foto: Istimewa
KLIK86, COM, LUBUK LINGGAU – Tidak terima ayah kandungnya, di Vonis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Linggau dengan satu bulan kurungan atas dugaan pencurian buah sawit
Jadi Selasa (16/12/2025) sekira pukul 11.00 WIB Puluhan Aliansi Solidaritas Mahasiswa Silampari Peduli Hukum adakan aksi demo di Depan PN Lubuk Linggau.
Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes atas putusan pengadilan terkait kasus pencurian buah sawit milik PT Evan Lestari di Desa Lubuk Ngin, Kecamatan Selangit, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.
Dalam orasinya, para pendemo menyampaikan keberatan atas vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa Yatman, yang divonis satu bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Lubuklinggau.
Dikatakan Endang Novriono selaku anak terdakwa dan Mira, istri terdakwa, menyatakan tidak menerima putusan pengadilan. Mereka beralasan bahwa buah sawit yang dijadikan barang bukti berada di dalam kebun milik keluarga mereka sendiri.
Menurut mereka, kebun tersebut masih berstatus kebun muda yang belum memasuki masa panen, sehingga klaim pencurian dinilai tidak tepat. Selain itu, mereka juga menilai nilai ekonomis buah sawit yang dipermasalahkan sangat kecil.
“Kalau dijual, buah sawit itu hanya seharga Rp134 ribu atau seberat 40 kg,” ujar salah satu pendemo.
Dengan itu kami memintah majelis hakim memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar pertimbangan mengapa hukuman pemenjaraan dipilih pada perkara dengan nilai kerugian sangat kecil.
Lalu Pengadilan Negeri Lubuklinggau diminta melakukan evaluasi internal terhadap penerapan asas proporsionalitas dan keadilan restoratif dalam perkara-perkara ringan, Mahkamah Agung didorong untuk memperkuat pedoman pemidanaan agar perkara bernilai sangat kecil tidak lagi berujung pada hukuman penjara yang tidak relevan dan kontraproduktif.
Kemudian Penegak hukum diminta mempertimbangkan kembali kebijakan pemidanaan yang mempengaruhi kelompok rentan, terutama
masyarakat kecil yang secara ekonomi dan sosial berada dalam posisi lemah, segera Copot Kepala Hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau, penjarakan Oknum PT Evan Lestari Yang di duga kuat menyuap hakim PN Linggau dan
Bebaskan Saudara Yatman yang tidak bersalah.
"Dengan itu kami beri waktu 2kali24 jam kepada pihak PN Lubuk Linggau, kalu memang tidak diindahkan ia akan kembali lakukan aksi damai di PN Lubuk Linggau dengan massa yang lebih banyak lagi". Tambahnya
Sementara itu juru Bicara Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Erif Erlangga, saat dikonfirmasi awak media menjelaskan bahwa perkara tersebut telah diputus sesuai dengan fakta persidangan.
Dengan sidang tindak pidana ringan (Tipiring), karena barang bukti sangat sedikit senilai Rp134 ribu atau 40 KG.
"Dengan Itu pengadilan Negeri Lubuklinggau telah menjatuhkan putusan satu bulan penjara terhadap terdakwa Yatman" ucap Erif
Lanjutnya, pengacara terdakwa menyatakan keberatan atas putusan tersebut dan mengajukan banding. Saat ini, seluruh proses administrasi banding berada di Kejaksaan Negeri Lubuklinggau.
Untuk diketahui juga bahwa terdKwa Yatman sendiri baru pertama dihukum, dan tidak perdamaian antara keluarga dengan pihak perusahaan,
Selain kami memberikan juga efek jerah kepada pencuri buah sawit di Sumsel.
"Karena kita ketahui bahwa Gubernur Sumsel yang sudah audiensi dengan par pengusaha sawit di Sumsel untuk memintah penegak hukum untuk menindak tegas pencuri buah sawit milik perusahaan". Tambah Erik. (Adi)

