Makmur Terdakwa Pembunuh Kontraktor di Lubuk Linggau, Divonis Hakim Pidana Seumur Hidup
TERDAKWA- Makmur (38) saat jalani Sidang Vonis Hakim PN Lubuk Linggau terbukti melakukan pembunuhan./Foto: Istimewa
KLIK86, COM, LUBUK LINGGAU- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Linggau jatuhkan vonis pidana seumur hidup terhadap Pembunuh kontraktor di Lubuk Linggau. Selasa (23/12/2025)
Terdakwanya yakni Makmur (38) jalani sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Linggau.
Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Guntur Kurniawan, SH, lebih rendah dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lubuk Linggau Vina Astria, SH sebelumnnya dengan pidana hukuman mati.
TerdKwa yang merupakan Warga Desa Karang Anyar, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) melakukan pembunuhan bersama Radit (DPO) dengan korban Hamsi (40) yang merupakan warga Kelurahan Jogoboyo, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II yang tewas ditusuk oleh terdakwa.
Sidang diketuai Hakim Guntur Kurniawan, SH, dengan anggota Tri lestari dan Denndy Firdiansyah serta panitera pengganti (PP) Ahmad Irfansyah, SH sedangkan terdakwa didampingi penasehat hukumnya Deni SH dan Bima Gurmani, SH
Dalam putusan Hakim Guntur Kurniawan, SH, menyampaikan bahwa terdakwa Makmur terbukti secara sah dan bersalah bersama-sama melakukan pembunuhan berencana sesuai dalam dakwaan pasal 340 KUHP junto pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP dengan itu terdakwa dijatuhkan dengan pidana seumur hidup
Pertimbangan Hakim hal yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, perbuatan terdakwa membuat korban Hamsi Meninggal dunia, tidak ada perdamaian antara terdakwa dan korban. Sedangkan Hal-hal yang meringankan belum pernah dihukum dan kooperatif dalam persidangan
Untuk itu hakim memberikan waktu tujuh hari untuk JPU dan Pengacara Terdakwa untuk pikir-pikir.
Sementara itu dari keluarga korban H Hendri mengungkapkan kami pihak keluarga korban atas putusan PN Lubuk Linggau terhadap Terdakwa Makmur di Vonis seumur hidup,
"Rasa terimakasih tak terhinggah, walaupun anak korban yang masih trauma umur 4 tahun yang ikut di bonceng korban waktu kejadian". Ucap H Hendri
Selanjutnya kami memintah kepada Satreskrim Polres Lubuk Linggau ,semoga secepatnya menangkap pelaku yang masih status DPO yakni kakaknya terdakwa makmur, bernama Murdiono alias Radit,
"Yang turut serta melakukan pembunuhan terhadap korban Hamsi" tambah H Hendri
Seperti sebelumnya bahwa terdakwa Makmur Alias Mur bersama dengan Radit Murdiono Alias Radit Alias Udit (DPO) pada Minggu 25 Agustus 2024 pukul 17.30 WIB, bertempat di Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Jogoboyo Kecamatan Lubuklinggau Utara II
Bahwa bermula pada Selasa 20 Agustus 2024 sekira pukul 14.00 WIB, terdakwa sedang berada di rumahnya, kemudian adik terdakwa yang bernama Jar menelpon terdakwa dan memberi kabar bahwa telah terjadi keributan antara saksi Amir yang merupakan paman dari terdakwa dengan korban Hamsi di kantor Kemenag Kabupaten Musi Rawas Utara,
Mendengar kabar tersebut terdakwa langsung mengambil satu bilah senjata tajam jenis pisau yang ada di rumahnya dan langsung terdakwa selipkan di pinggang terdakwa sebelah kiri, kemudian terdakwa pergi ke kantor Kemenag Kabupaten Musi Rawas Utara, tetapi setelah sampai di Kantor Kemenag Kabupaten Musi Rawas Utara ternyata sudah tidak ada keributan.
Sehingga terdakwa pergi ke rumah saksi Amir, disana terdakwa bertanya dimana keberadaan saksi Amir dan dijawab oleh orang-orang yang ada disana bahwa saksi Amir dibawa ke Polres Musi Rawas Utara.
Kemudian berdasarkan informasi tersebut, terdakwa pergi ke Polres Musi Rawas Utara menemui saksi Amir, tetapi saksi Amir sedang dilakukan pemeriksaan oleh Anggota Kepolisian sehingga 10 menit kemudian terdakwa pulang ke rumah saksi Amir dan menginap selama kurang lebih hari di rumah saksi Amir di Kelurahan Megang Kecamatan Lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggau.
Selanjutnya terdakwa mengetahui bahwa saksi Amir ditahan dalam perkara pengancaman dengan menggunakan senjata api dan saksi Amir dirawat di Rumah Sakit Ar Bunda;
Bahwa selanjutnya pada 25 Agustus 2024 sekira pukul 16.00 WIB terdakwa mengajak Radit Murdiono Alias Radit Alias Udit untuk mencari korban Hamsi dengan mengendarai satu unit sepeda motor Yamaha N Max sambil terdakwa membawa satu bilah senjata tajam jenis pisau yang terdakwa selipkan di pinggang terdakwa sebelah kiri,
Pada saat terdakwa mengajak Radit terdakwa mengatakan “ikut aku, kita cari Hamsi, kita kasih Pelajaran, madai mang Amir yang dikroyok, dia yang tebuang (dihukum)” dan dijawab oleh Radit “ayo”, pada saat itu Radit melihat ketika terdakwa menyelipkan satu bilah senjata tajam jenis pisau di pinggang kiri terdakwa.
Kemudian terdakwa meminta Radit untuk mengendarai sepeda motor Nmax sedangkan terdakwa duduk di belakang, kemudian terdakwa dan Radit pergi ke arah rumah korban Hamsi dan menunggu di Pondok Simpang Tiga yang tidak jauh dari rumah Korban Hamsi.
Kemudian pada saat duduk-duduk di pondok tersebut, terdakwa bersama dengan Radit melihat korban Hamsi sedang mengendarai sepeda motor bersama dengan anaknya yang masih kecil, kemudian terdakwa bersama Radit membuntuti dari belakang sampai akhirnya berjarak kurang lebih 10 meter dari sepeda motor yang dikendarai oleh Korban Hamsi,
Kemudian terdakwa melihat ke arah kiri, kanan, depan dan belakang dan melihat suasana pada saat itu sepi, kemudian sepeda motor yang dikendarai Radit semakin mendekati sepeda motor yang dikendarai oleh korban Hamsi, kemudian pada saat jarak setengah meter, terdakwa menegur korban Hamsi terlebih dahulu dengan mengatakan “Lup, ngapo kau ngeroyok Amir”, kemudian korban Hamsi menjawab “ngapo Mur”,
Kemudian terdakwa langsung mencabut senjata tajam jenis pisau yang diselipkan terdakwa dipinggang sebelah kiri terdakwa dengan menggunakan tangan kanan terdakwa, dan langsung menusuk korban Hamsi sebanyak satu kali mengenai bagian bahu belakang korban Hamsi dan terdakwa langsung mencabut pisaunya kembali.
Kemudian terdakwa bersama Radit kabur melarikan diri ke arah Pasar Satelit, setelah sampai di Jembatan Pertamina, terdakwa langsung membuang satu bilah senjata tajam yang digunakan untuk menusuk korban Hamsi.
Selanjutnya terdakwa dan Radit berpisah di Terminal Atas Lubuklinggau, karena terdakwa melarikan diri ke Bekasi kemudian ke Jawa Tengah, sedangkan Radit Murdiono pergi mengendarai sepeda motor Yamaha NMax dan belum diketahui keberadaannya hingga saat ini;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan Korban Hamsi meninggal dunia sesuai dengan Surat Keterangan Kematian yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Siloam Nomor: DOA/12/SKM/SHLL/VII/2024 tertanggal 25 Agustus 2025 yang menyatakan bahwa pasien telah meninggal.
Pada waktu tiba di Rumah Sakit dan Visum Et Repertum No.006/SHLL/MRD/IX/2024 tertanggal 06 September 2024 pada Minggu tanggal 25 Agustus 2024 pukul 17.50 WIB bertempat di Rumah Sakit Siloam.
Korban datang ke Rumah Sakit dalam keadaan tidak sadar dan pada pemeriksaan ditemukan luka di daun telinga kiri, punggung kanan atas, lecet pada kaki kiri, dan perdarahan aktif di bagian punggung kanan atas. (Adi)

