Kontroversi Pemberitaan di Banten, Media Bahri Tempuh Hak Jawab
Klik86.com - Cilegon — Ketegangan antar media muncul setelah Media Bahri menilai salah satu artikel yang diterbitkan Publik Banten berpotensi menimbulkan persepsi keliru mengenai perkara yang masih bergulir di Pengadilan Negeri Serang.
Perkara yang menjadi sengketa tersebut sejatinya masih dalam tahap pemeriksaan awal di persidangan. Namun, publik sudah disodori informasi yang mengarah pada tudingan tertentu terhadap Media Bahri. Hal inilah yang membuat pihak tergugat menilai pemberitaan tersebut tidak objektif.
Kuasa hukum Media Bahri, Muhlisin, S.H., menjelaskan bahwa proses hukum belum memasuki sesi pembuktian, sehingga setiap penarikan kesimpulan oleh pihak luar dianggap sebagai tindakan yang kurang etis.
“Belum ada fakta persidangan yang diuji, tapi pemberitaannya seolah menggiring opini. Publik bisa salah menafsirkan situasi yang sebenarnya,” ujarnya.
Selain soal isi, ketidaktepatan sumber berita juga menjadi sorotan tim hukum Media Bahri. Mereka menilai artikel yang dijadikan dasar dalam tudingan tersebut tidak berasal dari portal resmi milik Media Bahri.
Pengacara lainnya, Joseph Sutanto, S.H., mengingatkan bahwa media wajib menjaga profesionalitas dalam pemberitaan terkait proses hukum yang masih berlangsung agar tidak menyudutkan salah satu pihak.
Di sisi lain, pemimpin redaksi Media Bahri, Romli, mempertanyakan transparansi Publik Banten sebagai perusahaan pers. Ia menyebut sulit menemukan informasi resmi terkait alamat kantor maupun kontak redaksi yang dapat dihubungi.
“Standar media profesional mengharuskan adanya kejelasan struktur redaksi. Tanpa itu, proses klarifikasi menjadi terhambat,” kata Romli.
Sebagai langkah resmi, Media Bahri telah mengajukan Hak Jawab dan meminta agar klarifikasi dipublikasikan tanpa perubahan dalam waktu yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang Pers.
Sampai berita ini diturunkan, Media Bahri mengaku belum memperoleh respons dari Publik Banten terkait permintaan tersebut.(red)
