Hakim PN Lubuk Linggau, Putuskan Tidak Terima Esepsi Pengacara Terdakwa
SIDANG- Suasana persidangan terdakwa Burhanudin saat sidang di PN Lubuk Linggau./Foto: Istimewa
KLIK86, COM, MURATARA- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Linggau tidak bisa menerima atas esepsi Pengacara terdakwa sebelumnnya. Hal ini disampaikan saat sidang lanjutan Burhanudin Nani,(45) dengan agenda putusan sela. Senin (25/9/2025)
Terdakwa yang merupakan pegawai honorer Dinas PUPR warga warga Desa Terusan, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara ini disidangkan karena diduga melakukan pembunuhan terhadap korban Auton Wazik (42) yang juga Honorer Dinas PUPR Kabupaten Muratara warga Desa Terusan Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Muratara,
Sidang yang diketuai hakim Guntur Kurniawan, dengan anggota Denndy Firdiansyah dan Erif Erlangga, dan panitera pengganti (PP) Mirsya Wijaya Kesuma.
Dalam putusan sela nya Hakim Guntur Kurniawan, menyampaikan bahwa atas esepsi pengacara terdakwa kami tidak terima.
Keberatan terdakwa tidak diterima dan akan lanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa sebagaimana dalam dakwaan JPU
"Memerintahkan JPU untuk melanjutkan persidangan dengan melakukan pemeriksaan terdakwa" ucap Guntur
Alasannya dalam esepsi pengacara terdakwa sebelumnnya menyatakan terdakwa gila dan untuk menyatakan gila atau gangguan kejiwaan harus ada ahli dari psikiater yang menyatakannya. Dan itu sudah masuk dalam pokok permasalahan pemeriksaan saksi ahli.
"Yang berarti perkara ini perlu melakukan pembuktian untuk memberikan keterangan ahli dalam kejiwaan" tambahnya.
"Atas jawaban JPU tersebut untuk sidang selanjutkan akan dilanjutkan pada Senin 15 Desember 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi". Tambahnya. (Adi)

