Gelapkan 2,9 Ton Sawit, Karyawan Perkebunan Ditangkap Petugas Gabungan
TERSANGKA- Berinisial EF (35) yang diamankan petugas karena diduga menggelapkan kelapa sawit. /Foto: Istimewa
KLIK86, COM, MUSI RAWAS – Setelah tiga tahun buronan akhirnya Tim gabungan dari Polsek Megang Sakti bersama Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura) berhasil meringkus karyawan perkebunan yang diduga melakukan penggelapan buah kelapa sawit milik PT Evan Lestari.
Tersangka yang ditangkap berinisial EF (35), yang ditangkap di tempat persembunyiannya Desa Megang Sakti V, Kecamatan Megang Sakti, Selasa (2/12/2025) sekitar pukul 21.30 WIB,
Warga Desa Leban Jaya, Kecamatan Tuah Negeri, yang diketahui merupakan karyawan PT Evan Lestari. EF diduga menggelapkan buah sawit perusahaan di Pos II Keamanan Estate PT Evan Lestari pada Senin (24/10/2025) sekitar pukul 13.30 WIB.
Akibat aksi tersebut, perusahaan mengalami kehilangan 2,9 ton buah kelapa sawit dengan nilai kerugian sekitar Rp 6.350.000.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Redho Agus Suhendra, S.Tr.K, S.I.K., M.Si, didampingi Kapolsek Megang Sakti AKP Hendri, S.H. dan Kanit Reskrim Ipda Niko Rosbarinto, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, personel Polsek Megang Sakti bersama Satreskrim Polres Musi Rawas berhasil meringkus pelaku penggelapan buah sawit,” ujar Kasat Reskrim.
Lanjut Kasat, penangkapan dilakukan berdasarkan LP/B/185/XI/2022/RES.MURA/SUMSEL tanggal 7 November 2022, setelah personel mendapat informasi dari warga bahwa tersangka berada di rumah persembunyiannya. Kanit Reskrim kemudian berkoordinasi dengan Kasat Reskrim untuk melakukan APP dan penyusunan rencana penangkapan.
"Saat tiba di lokasi, petugas mendapati tersangka berada di rumah persembunyiannya. EF langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Musi Rawas untuk pemeriksaan lebih lanjut". Ucapnya
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Modus yang dilakukan adalah menggelapkan sebagian buah kelapa sawit saat proses pengiriman ke pabrik PT Sungai Kikim Mandiri di Lahat. Ketika ditimbang di pabrik, jumlah buah sawit berkurang 2,9 ton dari total muatan.
"Atas perbuatannya, perusahaan mengalami kerugian dan melaporkan kejadian tersebut untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa nota penerima buah dan sebagian buah kelapa sawit". Tambahnya. (Adi)

