Salah Satu Pelaku Pencurian di Lubuk Linggau Digagalkan Warga, Dengan Kondisi Tangan Alami Luka Parah
TERBARING- Deni Pratama yang terbaring di rumah sakit akibat tangannya alami lukah parah./Foto: Istimewa
KLIK86, COM, LUBUK LINGGAU – Warga berhasil menggagalkan Percobaan pencurian terjadi di Jalan H. Matnur RT 07, Kelurahan Talang Muara Enim, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau, pada Rabu (26/11/2025) sekitar pukul 01.30 WIB.
Dalam aksi itu diduga ada dua pelaku beraksi membongkar gembok pagar rumah warga.
Namun aksi itu tidak berhasil dan salah satu pelaku, yakni Deni Pratama (23), berhasil diamankan dilokasi dalam kondisi luka serius ditangan hinggah putus, sedangkan rekannya, Riki, melarikan diri sambil membawa sepeda motor.
Kapolres Lubuklinggau melalui Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP M. Kurniawan Azwar, mengatakan dalam hal ini korbannya yakni Puput Wulandari (28) anggota Polwan Polres Lubuk Linggau warga jalan Matnur RT 7, Kelurahan Muara Enim, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I.
Dijelaskan Kasat Reskrim , kejadian itu bermula saat korban sedang tidur, ia mendengar anaknya menangis dan merasa ada firasat tidak enak. Korban kemudian mengecek rekaman CCTV dan melihat dua orang sedang berada di depan pagar rumah. Salah satu berdiri mengawasi, sementara satu pelaku lainnya tampak berusaha merusak gembok pagar.
“Menyadari hal tersebut, korban langsung menghubungi keluarganya, saksi Tedi, untuk memberitahu kejadian tersebut. Selanjutnya saksi menginformasikan kepada petugas jaga malam dan warga sekitar,” ujar Kasat Reskrim.
Warga yang sudah kesal dan emosi kemudian beramai-ramai mendatangi lokasi dan mencoba mengamankan kedua pelaku. Namun, saat hendak ditangkap, pelaku Deni melakukan perlawanan sambil membawa pisau.
Warga lalu mengejar kedua pelaku dan berhasil menangkap Deni. Saat diamankan, kondisi pelaku sangat parah dengan pergelangan tangan kanan terputus akibat kejadian tersebut. Sementara itu, pelaku Riki berhasil kabur.
"Selain tersangka juga diamankan Barang Bukti yakni Kunci T, Tas, Pisau, Tang, Obeng, Sepasang sepatu, Handphone, Besi gembok milik korban". Papar Kasat
Lanjut Kasat, kedua pelaku telah mempersiapkan peralatan lengkap untuk melakukan pencurian. Mereka juga sudah berhasil merusak gembok pagar bagian bawah. Tujuan keduanya diduga ingin mencuri sepeda motor korban atau barang berharga lainnya.
Mengamankan pelaku Deni Pratama dan membawanya ke Rumah Sakit AR Bunda untuk mendapatkan perawatan medis.
"Atas perbuatannya tersangka disangkakan dengan Pasal 363 KUHP jo Pasal 53 KUHP tentang percobaan pencurian dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara". Tambahnya. (Adi)

