Dugaan Korupsi di DLH Lubuk Linggau Tahun 2023–2024 dan Apar Muratara Terus Berjalan
Kasi Intel Kejari Lubuklinggau, Armein Ramdhani, SH
KLIK86, COM, LUBUKLINGGAU – Dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Lubuklinggau pada tahun anggaran 2023–2024 dan Apar Musi Rawas Utara (Muratara) terus berlanjut.
Hal ini disampaikan Kajari Lubuk Linggau Suwarno melalui Kasi Intel Kejari Lubuklinggau, Armein Ramdhani. Senin (24/9/2025)
Armein Ramdhani, mengungkapkan bahwa hingga saat ini proses penyelidikan masih berlangsung. Tim penyidik terus memintai keterangan dari sejumlah saksi, baik dari internal pegawai DLH maupun petugas kebersihan yang diduga mengetahui alur penggunaan anggaran.
“Saat ini masih tahap lidik (penyelidikan),” ungkap Armein
Meski belum membeberkan detail terkait besaran kerugian negara maupun pihak yang berpotensi terlibat, Kejari memastikan penanganan perkara dilakukan secara menyeluruh dan hati-hati.
“Penyelidikannya masih berjalan,” tegasnya.
Sedangkan Kasus APAR Muratara Juga Terus berproses
Armein turut menjelaskan bahwa perkembangan serupa terjadi pada dua perkara lain, yakni dugaan korupsi pengadaan alat pemadam api ringan (APAR) di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) serta kasus dugaan korupsi di PMI Lubuklinggau.
Untuk kasus APAR Muratara, Kejari telah mengajukan permintaan perhitungan kerugian negara ke Inspektorat. Sementara kasus PMI Lubuklinggau, perhitungan kerugian negara dimintakan kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Kalau APAR sudah permintaan penghitungan kerugian negara ke Inspektorat. Karena kalau di BPKP, kami masih permintaan perhitungan untuk kasus PMI,” jelas Armein.
Menanggapi anggapan sebagian pihak bahwa penanganan kasus berjalan lambat, Armein menegaskan bahwa pemeriksaan perkara korupsi tidak dapat dilakukan secara tergesa-gesa.
“Proses pemeriksaan harus diteliti satu per satu. Tidak bisa dilakukan dengan terburu-buru,” ujarnya.
Kejari Lubuklinggau memastikan seluruh proses penyelidikan dilakukan secara transparan, profesional, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. (*)

