Pencuri HP di Wisma Angelie Lubuk Linggau, Terekam Kamera CCTV
TERSANGKA- Davit Lie (37) berikut barang bukti yang diamankan petugas karena diduga mencuri HP./ Foto: Istimewa
KLIK86, COM, LUBUK LINGGAU, – Diduga lakukan pencurian Handphone (HP) di Wisma Anjelie Lubuk Linggau, seorang sopir ditangkap petugas.
Sopir tersebut diketahui yakni Davit Lie (37) yang diamankan petugas pada Senin 20 Oktober 2025 sekira pukul 16.00 wib, saat pelaku berada di wisma angelie dan pelaku akan melakukan aksinya kembali,
Warga Pasar Muara Beliti RT.0RT.04 Kelurahan Muara Beliti, Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas (Mura) ditangkap petugas karena diduga melakukan pencurian HP Realme10 milik korban Aji Pratama karyawan Wisma Anjelie diJalan HM Soeharto RT 06, Kelurahan Tanah Periuk, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi, melalui Kapolsek Lubuklinggau Selatan AKP Herwan Oktariansyah, membenarkan penangkapan pelaku tersebut.
"Bahwa, sebab terjadinya peristiwa pencurian tersebut karena melihat kondisi korban Aji Pratama sedang tidur" Ucapnya
Dijelaskan Kapolsek, kasus ini berawal dari laporan korban Aji Pratama, sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B-23/X/2025/SPKT/Polsek Lubuklinggau Selatan/Polres Lubuklinggau/Polda Sumsel, tanggal 20 Oktober 2025. Kejadian terjadi pada Rabu, 17 September 2025 sekira pukul 03.10 WIB.
"Saat itu, korban yang sedang bekerja di Wisma Angelie naik ke lantai dua untuk beristirahat dan meletakkan HP Realme 10 warna hitam miliknya di samping tempat tidur. Namun, ketika bangun, HP tersebut sudah tidak ada". Papar Kapolsek
Korban kemudian menanyakan kepada rekannya, Agus, dan bersama pemilik wisma, Limindara, mereka memeriksa rekaman CCTV. Dari hasil pengecekan terlihat seseorang yang bukan tamu masuk ke area wisma. Berdasarkan bukti tersebut, korban melapor ke Polsek Lubuklinggau Selatan.
Lanjut Kapolsek, berdasarkan penyelidikan, polisi akhirnya mengetahui keberadaan pelaku. Pada 20 Oktober 2025 sekitar pukul 16.00 WIB, pelaku kembali datang ke Wisma Angelie dan diduga hendak melakukan aksi serupa. Saksi Agus yang mengenali pelaku segera menghubungi pihak kepolisian.
Tim Opsnal Polsek Lubuklinggau Selatan langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah mencuri HP Realme 10 milik korban. Kini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Lubuklinggau Selatan untuk proses hukum lebih lanjut
"Atas perbuatannya tersangka dikenakan sebagai mana dalam pasal 363 ayat 1 ke 3e KUHP". Tegas Kapolsek. (Adi)

