BREAKING NEWS

Pria Asal Lubuk Linggau, Sodomi Bocah di Kebun Sawet Muratara

 

TERSANGKA- Kaserin (32) tersangka kasus sodomi kepada anak laki-laki./Foto: Dokumen Polres Muratara

KLIK86, COM, MURATARA - Apah yang didalam diri laki-laki dewasa yakni Kaserin (32) asal Kota Lubuk Linggau Ini. Pasalnya ia penyuka sesama jenis bahkan masih anak-anak inisial SF (8) ia menjadi korban pencabulan dengan cara disodomi.

Untuk menanggung perbuatannya pelaku  berhasil ditangkap petugas Satreskrim Polres Musi Rawas Utara (Muratara) pada Senin, 9 Juni 2025 pukul 03.30 WIB di kediamannya di Kelurahan Puncak Kemuning, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, Kota Lubuklinggau.

Kapolres Muratara melalui Kasat Reskrim Iptu Nasirin, SH, MH, mengungkapkan bahwa peristiwa memilukan ini terjadi pada Jumat, 18 April 2025 sekitar pukul 14.00 WIB di sebuah mess kebun sawit di Desa Terusan, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara.

“Korban awalnya diajak pelaku masuk ke rumah dengan alasan menonton video di ponsel. Namun setelah korban masuk, pelaku mengunci pintu dan menunjukkan film porno kepada korban,” ujar Nasirin Rabu (11/06/2025).

Korban yang menolak menonton langsung menjadi sasaran aksi kekerasan seksual.

Pelaku membuka celana korban dan membekap mulutnya. Tidak hanya itu, pelaku bahkan menyodomi korban sembari terus membekapnya agar tidak berteriak.

Beruntung, aksi pelaku terhenti setelah ibu korban, Annisa Suminah, memanggil dari luar rumah.

Korban langsung melarikan diri dan melaporkan kejadian tersebut kepada ibunya. Mengetahui anaknya menjadi korban kejahatan seksual, Annisa langsung melapor ke Polres Muratara.

Laporan polisi tercatat dengan nomor LP/B/37/IV/2025/SPKT/Polres Muratara/Polda Sumsel pada 19 April 2025.

Menanggapi laporan tersebut, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bersama Unit Pidana Umum (Pidum) dan didukung Tim Opsnal Reskrim Polres Muratara segera memburu pelaku.

Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil ditangkap pada Senin, 9 Juni 2025 pukul 03.30 WIB di kediamannya di Kelurahan Puncak Kemuning, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, Kota Lubuklinggau.

“Pelaku telah mengakui perbuatannya. Berdasarkan alat bukti yang sah, unsur pidananya telah terpenuhi,” tegas Kasat Reskrim.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 292 KUHP, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Ditambahkan Kasat, Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa kejahatan terhadap anak dapat terjadi di lingkungan terdekat dan perlu kewaspadaan ekstra dari orang tua serta peran aktif masyarakat dalam melindungi generasi muda dari predator seksual. (Adi)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image