BREAKING NEWS

Lagi Perhitungan Kerugian Negara, Kasus PMI Lubuk Linggau Terus Berlanjut

 

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lubuk Linggau Armein Ramdhani

KLIK86, COM, LUBUK LINGGAU-  Untuk kerugian negara, kita akan ekspose perkara ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Jadi kasus dugaan korupsi biaya pengganti pengolahan darah di Unit Donor Darah (UDD) Palang Merah Indonesia (PMI) Lubuk Linggau terus berlanjut. 

Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau telah melakukan ekspose perkara ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) guna menghitung potensi kerugian negara.

Kajari Lubuk Linggau Anita Asterida melalui Kepala Seksi Intelijen Armein Ramdhani mengatakan  PMI ini sudah kita ekspose ke BPKP, dan BPKP menyatakan setuju untuk melakukan perhitungan kerugian negara

"Setelah pemeriksaan oleh ahli rampung, pihaknya akan segera menetapkan tersangka dalam kasus ini. Proses penetapan tersangka diperkirakan akan dilakukan dalam waktu dua hingga tiga minggu ke depan". Ungkap Armein pada Jumat, 29 Mei 2025.

Lanjutnya, setelah pemeriksaan ahli selesai, kami akan keluarkan penetapan tersangka. Mungkin dalam waktu antara dua hingga tiga minggu.

Sejauh ini, Kejari Lubuklinggau telah memeriksa sedikitnya 12 orang saksi terkait kasus ini. Pemeriksaan juga melibatkan pihak ketiga, termasuk sejumlah rumah sakit di wilayah Lubuklinggau, Musi Rawas, Musi Rawas Utara, dan Empat Lawang.

Sebelumnya, tim penyidik Kejari Lubuk Linggau telah melakukan penggeledahan di kantor PMI Lubuklinggau sebagai bagian dari rangkaian penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi pada 2023 hingga 2024.

"Kasus ini masih dalam tahap penyidikan dan dipastikan akan ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Penyidikan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya penyimpangan dalam pengelolaan biaya pengganti pengolahan darah di PMI Lubuk LInggau".tambahnya. (adi)



Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image