BREAKING NEWS

Korupsi ADD dan DD, Mantan Kades Lubuk Mas Muratara Terancam 20 Tahun Penjara

TERDAKWA- Saharudin mantan Kades Lubuk Mas, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), 


KLIK 86, COM LUBUK LINGGAU- Saharudin Mantan Kades Lubuk Mas, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), duduk di kursi persakitannya dengan jalani sidang perdana. Kamis (22/5/2025)

Terdakwa  yang berada di Lapas Klas IIA Lubuk Linggau di dihadirkan langsung di Pengadilan Negeri (PN) Tindak pidana Korupsi (Tipikor) Palembang dengan agenda pembacaan dakwaan dari  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pidsus Kejari Lubuk Linggau.

Terdakwa asal warga desa Lubuk Mas Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara jalani sidang perdana atas dugaan Korupsi dana desa dan anggaran dana Desa (ADD)  tahun anggaran 2020 dan 2021.

Sidang yang diketuai Kristanto sahat Hamonangan Sianipar, SH MH dengan anggota Ardian Angga SH MH dan Wasalam Makhsid SH MH

alam dakwaan JPU Jaksa Willy Pramudya sekaligus Kasi Pidsus Kejari Lubuk Linggau didampingi Ichsan Azwar SH dan Kasi Intel Armain Ramdhani mengungkapkan dalam pengelolaan dana desa, terdakwa Saharudin diduga melakukan tindakan korupsi dengan cara mengelola dana desa secara pribadi tanpa melibatkan aparat desa maupun perangkat desa lainnya. 

Akibatnya, sejumlah hak masyarakat tidak tersalurkan sebagaimana mestinya, termasuk. Tidak disalurkannya Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada 136 penerima tahun 2020 dan 60 penerima tahun 2021. Honorarium guru PAUD dan marbot masjid tidak dibayarkan selama dua tahun berturut-turut.

"Gaji tetap aparat desa dan perangkat desa juga tidak disalurkan sesuai ketentuan". Tambahnya

Lanjut Armen, dana desa yang dikelola Desa Lubuk Mas tercatat sebesar Rp1,4 miliar pada tahun 2020 dan meningkat menjadi Rp1,6 miliar pada 2021. Namun, sebagian besar dana tersebut diduga disalahgunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi.

Total kerugian negara akibat dugaan korupsi tersebut mencapai Rp1.000.024.947 berdasarkan hasil penghitungan Inspektorat Kabupaten Musi Rawas Utara.

Atas perbuatannya  Saharudin dijerat dengan pasal berlapis, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001, Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 54 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (Adi)





Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image