DPP FPPK-PS Laporkan Dugaan Kejanggalan Konsinyasi Lahan Proyek Samota ke Komisi II DPR-RI
klik86.com - Mataram, 28 Mei 2025 — Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Front Pemuda Peduli Keadilan Pulau Sumbawa (DPP FPPK-PS), Abdul Hatab, bersama tim kuasa hukum Sri Marjuni Gaeta, melakukan audiensi dengan Komisi II DPR-RI di ruang VIP Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM), NTB.
Dalam pertemuan tersebut, Abdul Hatab memaparkan sejumlah persoalan terkait dugaan penyimpangan dalam proses konsinyasi (ganti rugi) pembebasan lahan untuk pembangunan jalan di kawasan strategis Samota, Kabupaten Sumbawa. Sejumlah anggota Komisi II DPR-RI hadir, termasuk Ketua Rombongan Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, Dede Yusuf, Fauzan Halid, Kamarudin Watubun, Taufan Pawe, Indra Jaya, dan Rusda Mahmud.
Abdul Hatab menyerahkan sejumlah dokumen kepada para legislator yang berisi kronologi dan bukti-bukti terkait dugaan pelanggaran hukum dalam pencairan dana konsinyasi, termasuk sengketa atas obyek tanah SHM 507 yang diklaim oleh Ali Bin Dahlan (Ali BD).
Menanggapi hal tersebut, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menyatakan pihaknya akan menelaah dokumen yang telah diterima dan mengkaji lebih lanjut permasalahan yang dilaporkan. "Kami akan pelajari secara menyeluruh, Insya Allah persoalan ini akan kami tindak lanjuti di Komisi II DPR-RI," ucap Rifqinizamy.
Hatab menyoroti dugaan kolusi antara oknum Pengadilan Negeri (PN) Sumbawa dan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbawa, yang dituding melakukan pencairan dana konsinyasi secara tidak sah sebelum proses hukum berkekuatan tetap. Ia menyebut, tanah yang disengketakan masih berada dalam proses kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Menurut Hatab, pencairan dilakukan kepada lima penerima konsinyasi, termasuk Sri Marjuni Gaeta (SHM 1180), Supardi (1184), Syaifuddin (1181), serta dua sertifikat atas nama Alimuddin (1178 dan 1740). Ia menduga proses pencairan dilakukan dengan dasar surat yang dikeluarkan oleh pejabat BPN tanpa kejelasan hukum.
Hatab membeberkan dua kali pencairan dana konsinyasi atas bidang tanah yang sama berdasarkan Daftar Nominatif Nomor 87, yang menurutnya melanggar hukum:
-
Pencairan pertama pada 19 Oktober 2015 untuk tanah seluas 11.817 m² senilai Rp484.002.401.
-
Pencairan kedua pada 7 September 2023 melalui BRI senilai Rp274.638.598.
Ia mempertanyakan bagaimana bisa pencairan dilakukan pada 2015, padahal penetapan pengadilan terkait konsinyasi baru terbit pada 2016 melalui Nomor 4/PDT.P.KONS/2016/PN.Sbw.
“Ini menunjukkan adanya kejanggalan serius. Kami menduga telah terjadi penyalahgunaan kewenangan dan persekongkolan di balik proses pencairan tersebut,” tegas Hatab.
Dalam audiensi, pihaknya juga mengangkat persoalan sengketa atas tanah SHM 507 yang diklaim oleh Ali BD. Hatab menyatakan, berdasarkan dokumen dan citra bidang, posisi tanah SHM 507 yang sebenarnya berbatasan dengan laut di sebelah barat, bukan utara sebagaimana yang diklaim.
Ia menegaskan bahwa tujuh sertifikat tanah yang dimiliki oleh Sri Marjuni Gaeta telah melalui proses validasi, mulai dari pengecekan koordinat di aplikasi "Sentuh Tanahku" milik Kementerian ATR/BPN hingga verifikasi barcode melalui BPN Sumbawa. Sertifikat yang dimaksud antara lain SHM 11180, 1181, 1178, 1179, 1184, 1188, dan 1949.
“Seluruh sertifikat ini telah diajukan permohonan rekonstruksi batas sejak 25 November 2014 dan direkonstruksi pada 4 Desember 2014 sesuai warkah resmi,” ujarnya.
Sementara itu, Abdul Hafiz selaku kuasa hukum Sri Marjuni Gaeta menambahkan bahwa SHM 507 yang diklaim oleh Ali BD tidak memiliki dokumen pendukung berupa warkah dan tidak pernah melalui proses rekonstruksi batas. “BPN menyatakan itu produk mereka, namun tidak dapat menunjukkan warkah atau dasar hukum yang sah,” katanya.
Audiensi ini berlangsung dalam rangka kunjungan kerja Komisi II DPR-RI yang membidangi urusan pertanahan, pemerintahan dalam negeri, tata ruang, dan Ibu Kota Nusantara (IKN). Para legislator berkomitmen menindaklanjuti laporan yang disampaikan dan mengevaluasi dugaan penyimpangan dalam proses pembebasan lahan proyek strategis tersebut.(red)
