BREAKING NEWS

Pengurangan Masa Hukuman: Lapas Selong Ajukan 308 Narapidana untuk Remisi


klik86.com
- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Selong, yang berada di bawah naungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTB, mengusulkan sebanyak 308 narapidana untuk mendapatkan remisi khusus dalam rangka perayaan Idulfitri 1446 H atau tahun 2025. Pengajuan tersebut telah dikirim ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (DitjenPAS) Kementerian Hukum dan HAM dan saat ini masih dalam proses verifikasi.

"Sebanyak 308 warga binaan telah kami ajukan untuk mendapatkan pengurangan masa hukuman atau remisi khusus Idulfitri. Saat ini, kami masih menunggu hasil verifikasi dari DitjenPAS," ungkap Kepala Lapas Kelas IIB Selong, Ahmad Sihabudin, pada Rabu (12/3).

Dari jumlah tersebut, 152 orang merupakan narapidana kasus pidana umum, sementara 156 lainnya terdiri dari 150 narapidana tindak pidana narkotika dan 6 narapidana kasus korupsi. Remisi yang diusulkan bervariasi, mulai dari pengurangan 15 hari hingga 2 bulan masa tahanan.

Menurut Ahmad Sihabudin, setiap narapidana memiliki hak untuk mendapatkan remisi sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. "Tidak ada pengecualian dalam pemberian remisi, selama memenuhi syarat yang ditetapkan. Pengajuan dilakukan secara daring melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) dan telah melalui sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP)," jelasnya.

Syarat utama bagi warga binaan yang diusulkan adalah menunjukkan sikap dan perilaku yang baik selama menjalani masa hukuman, aktif mengikuti program pembinaan, serta memiliki tingkat risiko yang rendah berdasarkan asesmen dari pihak Lapas.

Sementara itu, Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik serta Kegiatan Kerja (Binadik & Giatja), Gamal Masfhur, menambahkan bahwa Surat Keputusan (SK) remisi biasanya terbit satu hari sebelum Idulfitri (H-1). "Penyerahan SK remisi akan dilakukan saat Hari Raya Idulfitri. Saat ini, seluruh usulan masih dalam tahap verifikasi oleh DitjenPAS," ujarnya.

Kasubsi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan (Bimkemas), Ahmad Saepandi, menegaskan bahwa remisi merupakan bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa pidana. "Remisi diberikan secara gratis tanpa dipungut biaya, sebagai penghargaan bagi mereka yang aktif dalam program pembinaan," jelasnya.

Bagi narapidana yang belum memenuhi syarat, mereka tetap memiliki kesempatan untuk mendapatkan remisi melalui mekanisme Remisi Keterlambatan Administrasi (RKA). Pihak Lapas memastikan bahwa setiap warga binaan yang layak menerima remisi akan mendapatkan haknya sesuai aturan yang berlaku.

(dan)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image