PWI Lombok Timur Kecam Penghalangan Tugas Jurnalistik di Dapur MBG
klik86.com - Lombok Timur – Peristiwa tak menyenangkan menimpa seorang wartawan Selaparang TV, Baiq Silawati, saat melakukan peliputan di Dapur Mitra Makanan Bergizi (MBG) di Rumbuk Timur, Selasa (14/1/2025). Baiq menghadapi intimidasi serta perampasan kamera oleh salah satu petugas dapur berinisial WW, yang secara paksa menghapus rekaman video yang telah diambilnya.
Insiden ini bermula ketika Baiq, yang juga merupakan anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lombok Timur, sedang mendokumentasikan aktivitas dapur. Dalam pengamatannya, kondisi dapur terlihat tidak memenuhi standar kebersihan, dengan lantai yang becek, serta para petugas dapur yang tidak menggunakan alat pelindung diri (APD). Namun, proses peliputannya dihentikan secara paksa.
"Ketika saya sedang merekam, penanggung jawab dapur, Wawan, meminta saya masuk ke sebuah ruangan dan menyatakan bahwa peliputan tidak diizinkan. Alasannya adalah karena para karyawan belum siap, terutama karena mereka tidak menggunakan APD," ungkap Baiq.
Meskipun berusaha mempertahankan rekaman tersebut, WW tetap memaksa untuk menghapus video, sehingga seluruh dokumentasi hilang.
Kecaman dari PWI Lombok Timur
Ketua PWI Lombok Timur, H. Muluddin, dengan tegas mengecam tindakan penghalangan terhadap tugas jurnalistik. Ia menyebut peristiwa ini sebagai pelanggaran serius terhadap kebebasan pers.
"Menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugasnya merupakan pelanggaran yang tidak dapat ditoleransi. Terlebih, program MBG adalah bagian dari inisiatif pemerintah yang seharusnya terbuka untuk dipantau dan diberitakan. Tindakan seperti ini hanya akan menimbulkan dugaan adanya penyimpangan," jelasnya.
H. Muluddin juga menyerukan agar pihak terkait segera mengambil tindakan tegas terhadap oknum yang terlibat dalam insiden ini. "Jika tidak ada langkah nyata, kami akan meminta pemerintah pusat untuk mengevaluasi keberadaan program MBG di Rumbuk Timur," tambahnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh WW melanggar Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang dapat berujung pada hukuman pidana dua tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta.
Respons Pihak Terkait Masih Ditunggu
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola dapur MBG maupun pihak lainnya belum memberikan tanggapan resmi terkait kejadian ini.
Insiden ini memicu perhatian publik dan komunitas jurnalistik yang menekankan pentingnya menjaga kebebasan pers serta transparansi dalam pelaksanaan program pemerintah.
(dan)
