BREAKING NEWS

Soroti Belanja Disdikbud Tangsel Tahun 2025, LSM KPK-RI Resmi Ajukan Pengaduan ke Kejati Banten


Klik86.com - 
SERANG — Pengelolaan anggaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Tangerang Selatan Tahun Anggaran 2025 dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Laporan yang diajukan Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Penegak Keadilan Republik Indonesia (LSM KPK-RI) Provinsi Banten itu menyoroti sejumlah belanja yang dinilai perlu diperiksa lebih lanjut.

Ketua DPD LSM KPK-RI Provinsi Banten, M. Aqil B., S.H., menyerahkan laporan tersebut pada Kamis (8/10/2026). Aduan itu memuat dugaan ketidaksesuaian pembayaran pajak kendaraan roda empat serta pengadaan beberapa barang, meliputi televisi, mebel, dan laptop.

Aqil mengatakan, laporan tersebut dilandasi keinginan agar penggunaan uang negara diperiksa secara menyeluruh. Menurutnya, aparat penegak hukum perlu mencocokkan dokumen perencanaan dengan pelaksanaan kegiatan, pembayaran, penerimaan barang, hingga laporan pertanggungjawaban.

Salah satu poin yang disampaikan berkaitan dengan biaya pajak kendaraan untuk kepentingan kedinasan. Pihak pelapor mempertanyakan dasar pembayaran tersebut karena terdapat kendaraan yang disebut berstatus sewa dan disediakan melalui pihak ketiga.

Persoalan itu, menurut Aqil, perlu ditelusuri untuk memastikan siapa yang berkewajiban menanggung biaya terkait kendaraan serta apakah pembebanannya kepada anggaran pemerintah telah memiliki dasar yang sesuai.

“Yang kami laporkan di antaranya dugaan kegiatan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, termasuk pembayaran pajak kendaraan dinas roda empat. Kami juga mempertanyakan pengadaan TV, mebel dan laptop pada Disdik Kota Tangerang Selatan Tahun 2025,” ungkap Aqil.

Selain kendaraan, pengadaan barang juga menjadi perhatian LSM KPK-RI. Pemeriksaan diharapkan tidak hanya memastikan apakah barang telah tersedia, tetapi turut menilai kesesuaiannya dengan kebutuhan instansi, spesifikasi yang ditetapkan, harga pembelian, jumlah barang, serta proses penyerahan dan penggunaannya.

Menurut pihak pelapor, pencocokan antara dokumen administrasi dan kondisi sebenarnya diperlukan agar penggunaan anggaran dapat dinilai secara objektif. Dengan pemeriksaan tersebut, aparat diharapkan bisa mengetahui apakah terdapat ketidaksesuaian dalam pelaksanaan kegiatan maupun pertanggungjawaban belanja.

Setelah melaporkan persoalan itu, Aqil menyatakan menyerahkan sepenuhnya tindak lanjut kepada Kejati Banten. Ia menyebut dokumen dan informasi yang dianggap relevan telah disampaikan sebagai bahan awal untuk ditelaah oleh pihak berwenang.

LSM KPK-RI juga menyatakan kesiapannya memberikan penjelasan tambahan jika dibutuhkan dalam proses penanganan laporan. Aqil berharap pihaknya dapat dipanggil untuk menyampaikan keterangan lebih lanjut sebagai pelapor.

“Kami sangat yakin pihak Kejati Banten akan menangani laporan ini secara profesional. Kami juga menunggu kapan akan dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai pihak pelapor,” ujarnya.

Ia meminta agar laporan tersebut tidak berhenti pada tahap penerimaan administrasi, melainkan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku. Apabila pemeriksaan menemukan bukti yang memenuhi unsur tindak pidana, ia berharap aparat mengambil langkah hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Kami berharap laporan ini segera ditindaklanjuti. Apabila nantinya ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang cukup, kami berharap dapat diproses sesuai hukum,” katanya.

Meski demikian, aduan yang disampaikan LSM KPK-RI masih berupa dugaan yang harus diverifikasi. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran dalam pembayaran pajak kendaraan maupun pengadaan barang sepenuhnya bergantung pada hasil penelusuran dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.

Pemeriksaan yang profesional diharapkan dapat mengungkap fakta secara utuh serta memastikan bahwa setiap penggunaan anggaran publik memiliki dasar yang jelas, dilaksanakan sesuai aturan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.(red)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image