Posbankum Desa Diperkuat, Aparatur Lombok Timur Dibekali Kemampuan Mediasi Hukum
Klik86.com - Lombok Timur – Upaya memperluas layanan bantuan hukum hingga ke tingkat desa terus diperkuat di Kabupaten Lombok Timur. Sebanyak 158 kepala desa dan perangkat desa mengikuti pelatihan serta penyuluhan hukum terkait Pos Bantuan Hukum atau Posbankum yang digelar di Ballroom Kantor Bupati Lombok Timur, Senin (22/6/2026).
Kegiatan yang dilaksanakan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat tersebut dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Timur, H. Muhammad Juaini Taofik. Pelatihan ini menjadi bagian dari penguatan kapasitas aparatur desa agar mampu membantu masyarakat dalam menghadapi persoalan hukum secara tepat.
Selama tiga hari, peserta mendapatkan pembekalan dari sejumlah narasumber yang berkaitan langsung dengan persoalan masyarakat. Materi yang diberikan mencakup pencegahan dan penanganan narkotika oleh BNN Kabupaten Lombok Timur, persoalan pertanahan oleh PPAT, serta pendampingan bagi calon Tenaga Kerja Indonesia oleh Kantor Imigrasi.
Dalam sambutannya, Sekda Lombok Timur menegaskan bahwa tidak semua persoalan hukum harus langsung berujung pada proses pengadilan. Menurutnya, banyak masalah di tengah masyarakat dapat diselesaikan lebih awal melalui komunikasi, musyawarah, dan peran mediator yang memahami dasar-dasar hukum.
Ia menyampaikan, aparatur desa dan paralegal memiliki posisi strategis karena berada paling dekat dengan masyarakat. Karena itu, mereka perlu memiliki kemampuan untuk menjadi penengah ketika terjadi persoalan di lingkungan desa.
“Kalau masih bisa didamaikan, tentu kita upayakan perdamaian. Tetapi untuk mendamaikan persoalan juga membutuhkan ilmu. Karena itu, pelatihan seperti ini sangat penting untuk menambah bekal peserta,” ujar Sekda.
Sekda juga mengajak seluruh peserta yang telah memiliki Surat Keputusan sebagai paralegal agar mengikuti pelatihan dengan serius hingga selesai. Ia berharap ilmu yang diperoleh dapat diterapkan dalam membantu masyarakat menyelesaikan masalah secara bijak dan tidak terburu-buru menempuh jalur hukum.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kementerian Hukum NTB, I Gustu Putu Milawati, mengatakan bahwa Posbankum desa harus menjadi layanan nyata bagi masyarakat, bukan sekadar program formalitas. Setelah 1.166 Posbankum se-NTB diresmikan di Sumbawa pada 13 Desember 2025, tahap berikutnya adalah memastikan keberadaannya benar-benar aktif.
Menurutnya, Posbankum harus mampu menjadi pintu awal bagi masyarakat desa untuk mendapatkan informasi, konsultasi, dan arahan hukum. Dengan begitu, masyarakat tidak merasa jauh dari akses keadilan.
“Posbankum jangan hanya berhenti pada SK, laporan, atau peresmian. Yang paling penting adalah bagaimana Posbankum benar-benar berjalan dan menjadi pilar keadilan di desa,” tegas Milawati.
Ia menjelaskan, setiap desa idealnya memiliki 15 paralegal. Keberadaan paralegal di desa diharapkan mampu memperkuat layanan bantuan hukum gratis, terutama bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan awal sebelum persoalan berkembang lebih jauh.
Pelatihan Posbankum ini juga mendapat dukungan dari 19 Organisasi Bantuan Hukum se-NTB. Seluruh peserta diwajibkan mengikuti rangkaian kegiatan sesuai standar Badan Pembinaan Hukum Nasional. Peserta yang tidak mengikuti pelatihan secara penuh tidak akan memperoleh sertifikat maupun aktualisasi dari Lembaga Bantuan Hukum.
Milawati menambahkan, paralegal tidak berperan sebagai pengacara yang menangani perkara di pengadilan. Tugas paralegal lebih difokuskan pada kerja-kerja non-litigasi, seperti membantu masyarakat memahami tahapan penyelesaian masalah, memberikan arahan awal, serta mendorong penyelesaian secara damai.
Melalui kegiatan ini, pemerintah berharap Posbankum desa dapat semakin aktif dan bermanfaat. Selain memperkuat kesadaran hukum masyarakat, keberadaan paralegal juga diharapkan mampu mendekatkan akses keadilan bagi warga, sejalan dengan arah pembangunan hukum nasional dalam Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.(red)
