BREAKING NEWS

Karena Ada Kesepakatan Damai, Kejari Mura Hentikan Perkara KDRT Dengan Keadilan RJ


RJ- Pihak Kejari Mura yang diwakilkan Kasi Pidum dan JPU saat memberikan SK RJ kepada perkara KDRT/ Foto: Istimewa



KLIK86,COM, MUSI RAWAS- Perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menjerat tersangka berinisial AA resmi dihentikan penuntutannya melalui mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice).

Upaya penegakan hukum yang humanis  tersebut dilakukan oleh jajaran Kejaksaan pada Rabu (15/4/2026),

Keberhasilan penghentian penuntutan ini dikawal langsung oleh tim Jaksa Fasilitator yang terdiri dari Erwan Mardiansyah, S.H., M.H.(Kepala Seksi Tindak Pidana Umum) dan Tador Christopher Dapot Hamonangan, S.H.(Kepala Subseksi Penuntutan, Eksekusi dan Eksaminasi)

Kepala Kejaksaan Negeri Musi Rawas, Dr Ema Siti Huzaemah Ahmad, SH, MH melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Erwan Mardiansyah T, S.H., M.H. Rabu (3 /12/2025) membenarkan hal tersebut

"Langkah ini diambil setelah melalui proses mediasi yang panjang dan mendalam, dengan mengedepankan pemulihan keadaan semula serta perdamaian antara pelaku dan korban". Ucap Kasi Pidum

Kedua jaksa tersebut berperan aktif dalam menjembatani dialog antara tersangka AA dan pihak korban. Dalam prosesnya, tersangka telah mengakui kesalahannya, menyesali perbuatannya, dan berjanji tidak akan mengulangi tindakan serupa. Pihak korban pun telah memberikan maaf secara tulus tanpa paksaan.

Lanjutnya, keputusan penghentian penuntutan ini didasarkan pada Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Beberapa pertimbangan utamanya meliputi: 1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.

2. Telah ada kesepakatan perdamaian antara kedua belah pihak.

3. Respon positif dari masyarakat sekitar.

Keadilan restoratif bukan sekadar menghentikan perkara, melainkan upaya untuk memperbaiki hubungan yang retak dalam rumah tangga dan memberikan kesempatan bagi tersangka untuk berubah menjadi pribadi yang lebih baik tanpa melalui proses peradilan yang kaku

Ditambahkan Kasi Pidum dengan disetujuinya permohonan ini, status tersangka AA resmi dipulihkan dan perkara tersebut tidak dilanjutkan ke tahap persidangan.

"Hal ini menjadi bukti nyata bahwa hukum di Indonesia kini tidak hanya tajam dalam menghukum, tetapi juga memiliki hati nurani dalam mendamaikan". Tutupnya. (Adi)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image