Ironi Bansos Desa Aceh: Kader Mampu 'Pelihara' PKH, Pendamping Justru Cecar Identitas Informan
Mengangkangi Regulasi, Menindas Hak Fakir Miskin
Investigasi lapangan mengungkap fakta pahit: bantuan yang seharusnya menjadi jaring pengaman bagi warga termiskin, diduga justru mengalir ke kantong oknum Kader Balita dan Kader Lansia yang memiliki penghasilan tetap serta fasilitas hidup layak.
Secara yuridis, pembiaran ini merupakan pelanggaran serius terhadap:
- UU No. 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.
- Kepmen RI No. 150/HUK/2022 tentang Tata Cara Penyajian Data Kemiskinan.
Data pada aplikasi SIKS-NG yang seharusnya menjadi instrumen validasi, kini dipertanyakan efektivitasnya. Apakah proses pemutakhiran benar-benar dilakukan, atau sekadar formalitas di atas kertas?
Suara Akar Rumput: "Yang Kaya Menimbun, Yang Miskin Menonton"
Ketimpangan ini memicu bara kecemburuan sosial. "S", seorang warga yang meminta perlindungan identitas, mengungkap kejenuhannya terhadap praktik ini.
"Rumah bagus, penghasilan ada dari posisi kader, tapi PKH tetap cair. Sementara janda tua dan buruh harian di sebelah rumah mereka hanya bisa menonton. Kami melapor tapi seperti membentur tembok," cetus S dengan nada getir.
Senada dengan itu, warga berinisial "A" mendesak adanya pembersihan data (graduasi) yang jujur. Ia menilai pendamping PKH gagal menjalankan fungsinya jika membiarkan warga mampu terus menyerap anggaran negara.
Respons Pendamping: Defensif dan Mengabaikan Substansi
Alih-alih memberikan klarifikasi teknis mengenai status graduasi oknum tersebut, Ibu Tari selaku Pendamping PKH Desa Aceh justru memberikan respons yang melenceng dari substansi. Dalam pesan singkatnya, ia justru mencecar media dengan pertanyaan yang terkesan mengintimidasi sumber berita.
Ia mempertanyakan landasan pelapor hingga identitas pemberi informasi dengan pola pertanyaan 5W+1H yang diarahkan balik kepada wartawan.
Benteng UU Pers dan Urgensi Transparansi
Menyikapi hal tersebut, Jurnalis Nasional Polhukrim dan Tim Media menegaskan tidak akan melayani intimidasi terselubung terhadap narasumber. Berdasarkan UU Pers No. 40 Tahun 1999, media memiliki Hak Tolak untuk melindungi identitas informan.
Upaya mengalihkan isu dari "ketidaktepatan sasaran bantuan" menjadi "siapa yang melapor" mengindikasikan adanya ketertutupan informasi publik. Publik kini menagih keberanian Dinas Sosial dan pihak terkait:
- Kapan proses graduasi mandiri bagi warga mampu di Desa Aceh dilaksanakan?
- Mengapa verifikasi lapangan SIKS-NG bisa meloloskan oknum kader yang secara kasat mata sudah mampu?
Kami akan terus mengawal kasus ini hingga hak warga miskin di Pajar Bulan dikembalikan kepada yang berhak. Negara tidak boleh kalah oleh ego oknum dan lemahnya pengawasan di tingkat desa.
Pewarta : Tim Media

