BREAKING NEWS

Pledoi Penasihat Hukum: Jaksa Terlalu Memaksakan Unsur Pasal 114 Tanpa Bukti Niat Memperjualbelikan.

Klik86. Com ​PAGAR ALAM, SUMATERA SELATAN – Persidangan perkara narkotika nomor: 3/Pid.Sus/2026/PN.Pga di Pengadilan Negeri Pagar Alam kembali memanas. Penasihat Hukum terdakwa, Vicky Seven Brando, S.H., secara tegas menyatakan keberatan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menerapkan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

​Dalam nota pembelaan (Pledoi) yang disampaikan pada Selasa (10/03/2026), Vicky menegaskan bahwa kliennya hanyalah penyalahguna, bukan pengedar sebagaimana yang dituduhkan JPU.

​"Barang bukti tersebut adalah titipan dari seorang bandar, bukan milik terdakwa. Tidak ada niat sedikit pun dari terdakwa untuk memperjualbelikan barang tersebut," ujar Vicky di hadapan Majelis Hakim. Ia juga menyoroti kejanggalan hukum di mana sosok "Bandar" tersebut hingga kini belum masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) secara resmi.

​Pihak kuasa hukum berharap Majelis Hakim dapat memutus perkara secara objektif. "Alangkah tidak adilnya jika seorang korban atau penyalahguna dihukum sama beratnya dengan pengedar. Kami meminta keadilan yang seadil-adilnya," tambahnya.

​LSM SJI Soroti Dugaan Kejanggalan Tuntutan dan Indikasi Transaksional

​Nada lebih tajam datang dari Ketua LSM Serunting Jaya Indonesia (SJI), Al Kahfi Dawam. Ia mengendus adanya indikasi "pemaksaan" fakta hukum dalam surat tuntutan JPU.

​Kahfi menunjuk salah satu poin dalam tuntutan yang menyebutkan terdakwa pulang ke rumah dan melakukan transaksi sebesar Rp 150.000. Menurutnya, poin ini patut dipertanyakan validitasnya.

​"Sangat tidak berdasar. Terdakwa ditangkap di kontrakan kawannya, bagaimana mungkin ada narasi transaksi di rumahnya? Kami menduga ini adalah konstruksi yang dipaksakan agar memenuhi unsur Pasal 114," tegas Kahfi.

​Lebih jauh, Kahfi mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengambil langkah serius dengan melaporkan dugaan penyimpangan oknum JPU ke Jamwas Kejagung RI. Laporan tersebut menyertakan bukti rekaman suara terkait dugaan permintaan uang sebesar Rp 20.000.000 untuk meringankan tuntutan perkara.

​"Kami memiliki bukti rekaman. Kami meminta Jamwas segera memeriksa oknum JPU berinisial PR terkait dugaan permainan ini. Sebagai pembanding, ada kasus residivis (Inisial A) yang ditangkap secara heboh, namun tuntutan dan putusannya justru tergolong ringan. Ini menguatkan dugaan adanya praktik jual beli perkara di lingkup Kejaksaan Negeri Pagar Alam," pungkasnya.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Pagar Alam belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan dan laporan yang dilayangkan oleh LSM SJI tersebut. 


Pewarta : Tim 


Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image