BREAKING NEWS

Kejari Musi Rawas Sita Uang Tunai Rp1,26 Miliar, Perkara Dugaan Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Program PSR Koperasi Produsen Sugih Jaya Mandiri






SITA- Terlihat uang milyaran rupiah yang di sita Kejari Mura atas dugaan Korupsi Pengelolaan Dana Program PSR  Koperasi Produsen Sugih Jaya Mandiri/Foto: Istimewa



KLIK86, COM, MUSI RAWAS- Kejaksaan Negeri Musi Rawas dibawah kepemimpinan Ibu Dr. Ema Siti Huzaemah Ahmad, S.H.,M.H. menunjukkan komitmennya dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dengan melakukan penyitaan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp1.265.526.441

Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) oleh Koperasi Produsen Sugih Jaya Mandiri.

Langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya nyata Kejaksaan Negeri Musi Rawas dalam mengamankan dan menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara, sekaligus memastikan

bahwa setiap dana yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi dapat segera diamankan sejak tahap penyidikan.

Kajari Negeri Musi Rawas, Dr Ema Siti Huzaemah Ahmad, SH, MH didampingi, Kasi Intelijen, Gustian Winanda, mengatakan penyitaan tersebut dilaksanakan berdasarkan penetapan Izin Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 225/Pid.Sus-TPK.Sita/2026/PN.Jkt Pst tanggal 12 Maret 2026, yang memberikan kewenangan kepada penyidik untuk melakukan penyitaan terhadap uang dimaksud sebagai barang bukti dalam perkara ini.

"Berdasarkan hasil penelusuran Tim Jaksa Penyidik serta keterangan dari para pihak yang terkait, diketahui bahwa dana tersebut sebelumnya masih tersimpan dalam rekening penampungan (escrow account) pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Cabang Veteran Jakarta Pusat". Paparnya.

Melalui langkah cepat dan terukur yang dilakukan oleh Tim Penyidik, dana tersebut berhasil diamankan dan selanjutnya akan dititipkan dalam Rekening Penampungan Lainnya (RPL) milik Kejaksaan Negeri Musi Rawas pada Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Muara Beliti guna menjaga keamanan dan statusnya sebagai barang bukti hingga proses hukum perkara ini selesai.

Lanjutnya, Langkah penyitaan ini merupakan bagian dari komitmen Kepala Kejaksaan Negeri Musi Rawas, Dr. Ema Siti Huzaemah Ahmad, S.H., M.H. beserta jajaran pada Kejaksaan Negeri Musi Rawas, dalam mendukung dan mengimplementasikan Asta Cita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, khususnya pada Asta Cita ke-7 yang menekankan penguatan reformasi hukum serta pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Melalui langkah penegakan hukum yang tegas dan terukur ini, Kejaksaan Negeri Musi Rawas berupaya memastikan bahwa setiap program strategis yang bersumber dari keuangan negara benar-benar dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat serta terlindungi dari potensi penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

"Kejaksaan Negeri Musi Rawas juga menegaskan akan terus bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel dalam mengungkap setiap dugaan tindak pidana korupsi, sekaligus mengoptimalkan upaya pemulihan dan penyelamatan keuangan negara". Tutupnya. (Adi)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image