BREAKING NEWS

Dikarenakan JPU Ajukan Banding, Terdakwa Burhanudin Belum Bisa Keluar Dari Tahanan


SIDANG- Terdakwa Burhanudin saat sidang di PN Lubuk Linggau./Foto: Istimewa




KLIK86,COM,MURATARA-  Dikarenakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih ajukan upaya hukum banding. Terdakwa Burhanudin belum bisa di keluarkan dari tahanan Lapas.

Hal ini diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuk Linggau Suwarno, SH melalui  Kasi Intel Armain Ramdhani, Jumat (13/3/2026)

"Kami belum bisa eksekusi terdakwa dikarenakan  masih dalam tahap upaya hukum banding". Kata Armain

Alasan ia lakukan hukum banding karena terdakwa lepas dari tuntutan pidana, dan saat tuntutan pihak JPU tuntut Terdakwa dengan 12 tahun penjara.

"Untuk amar banding sudah diserahkan ke pihak Pengadilan Negeri Lubuk Linggau" tambahnya.

Dikarenakan JPU ajukan banding pihak kuasa hukum terdakwa juga akan mengajukan banding.

"Kita harap putusan yang dibacakan hakim sama dengan putusan banding nantinya". Ucap Burmansyahtia Darma,S.H,. M.H

Ditambahkan Manca Sapaannya kami berpendapat bahwa keputusan dan pertimbangan majelis hakim telah sesuai dengan fakta fakta dipersidangan sebagaimana keterangan dokter ahli jiwa serta bukti surat terkait riwayat pengobatan Terdakwa

Seperti sebelumnnya  Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Linggau jatuhkan vonis  dengan melepaskan terdakwa  dari segala tuntutan hukum,

Dan memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk menempatkan Terdakwa di Rumah Sakit Jiwa Ernaldi Bahar Palembang untuk mendapatkan perawatan (pengobatan) selama satu tahun dengan biaya negara,

Terdakwa yang merupakan warga Desa Terusan, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara ini disidangkan karena diduga melakukan pembunuhan  terhadap korban Auton Wazik (42)  yang juga Honorer Dinas PUPR Kabupaten Muratara warga  Desa Terusan Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Muratara, (Adi)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image