BREAKING NEWS

Didominasi Kasus Narkoba, Kejari Lombok Timur Lenyapkan Barang Bukti 75 Perkara Sekaligus


Klik86.com
Lombok Timur — Penanganan perkara pidana di Lombok Timur memasuki tahap akhir untuk puluhan kasus. Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur melakukan pemusnahan barang bukti dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap dalam sebuah kegiatan resmi pada Rabu (11/2/2026).

Agenda tersebut digelar di area kantor Kejari Lombok Timur dan melibatkan unsur penegak hukum lain, termasuk perwakilan Polres Lombok Timur serta Lembaga Pemasyarakatan Selong. Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Lombok Timur, I Gusti Ayu Agung Fitria Chandra Wati.

Dari total 75 perkara yang dituntaskan, sebagian besar berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Tercatat 42 kasus narkoba dengan barang bukti berupa sabu seberat 163,354 gram dan ganja lebih dari satu kilogram. Turut dimusnahkan pula berbagai perlengkapan yang berkaitan dengan penggunaan narkotika.

Kejari menjelaskan, sebagian kecil barang bukti narkotika sebelumnya telah dimanfaatkan untuk pemeriksaan laboratorium di BPOM Mataram atau dimusnahkan saat proses penyidikan. Barang yang dimusnahkan kali ini merupakan sisa yang disimpan sebagai alat bukti selama persidangan.

Tak hanya narkotika, barang bukti dari perkara pidana umum lainnya juga ikut dimusnahkan. Pada kelompok tindak pidana terhadap orang dan harta benda, barang bukti yang dihancurkan berupa pakaian dan sarung. Sementara dalam perkara gangguan keamanan dan ketertiban umum, barang bukti seperti kayu dan kabel turut dilenyapkan.

Kepala Kejari Lombok Timur menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan pelaksanaan amar putusan pengadilan. Jaksa, kata dia, memiliki kewenangan sebagai pelaksana eksekusi setelah putusan inkrah.

Ia juga menyoroti pentingnya pemusnahan berkala agar ruang penyimpanan barang bukti tidak menumpuk dan untuk meminimalkan risiko kehilangan maupun kerusakan.

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya menjaga tata kelola barang bukti yang tertib sekaligus menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam menuntaskan proses hukum hingga tahap akhir.(red)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image