Warga Semidang Alas Sakun Pagar Lahan Akibat Ketidakjelasan Ganti Rugi Proyek (D.I) lematang
Media Beritapress.Id saat di lokasi, Sakun bersama beberapa warga lain yang punya lahan awalnya sudah menjalin komunikasi dengan pihak kontraktor dan Kasatker dari Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera (BBWSS) VIII Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Deriktorat Jenderal Sumber Daya Air menyampaikan bahwa setidaknya ribuan meter lahannya belum ada pergantian dan tidak bisa digarap karena dampak proyek irigasi Lematang tersebut." kata Sakun.
Memang sudah ada pemberitahuan kalau pihak Satker dalam hal ini di kantor Pengadilan sudah koordinasi dengan pegawainya bernama Abel, mempersilakan warga memasukkan surat permohonan ganti rugi. Warga pun sudah mengirimkan surat, namun terlalu banyak ketentuan persaratan dari pihak BPN." keluh Sakun.
Siring Sekonder ada empat pintu Saluruhnya pada proyek tersebut, Sementara Tiga Titik Nol Sekonder tepat ada di lahan miliknya, jadi lahan miliknya sudah hancur-sehancurnya lahan kebon kopi, kami Warga bukan tidak dukung adanya pembangunan proyek tersebut, namun pemerintah juga harus pikirkan lahan kami yang sudah di gunakan proyek tersebut."jelasnya.
Lanjut Sakun dengan Tegas, agar dilakukan Pengkajian ulang dan lahan yang terpakai oleh Proyek Irigasi Lematang, Badan Pertanahan Nasional (BPN) kota Pagaralam Lakukan Ukur ulang, mengingat banyaknya titik bengek persyaratan di minta, saya yakin kalau di lakukan pengukuran ulang lahan akan lebih luas dari perkiraan dan catatan laporan awal pergantian, karna pakta lapangan semua melebar."tegasnya.
Kami sebagai Warga sudah berupaya menjalin komunikasi intensif dengan para pengambil kebijakan dalam proyek itu, namun tak digubris. Setiap ditemui, pihak BPN terkesan sangat mempersulit proses dengan berbagai alasan dan aturan padahal ini jelas lahan saya, ada yang sudah sertifikat dan ada juga Seporadik, bukankah saat dulu dilakukan pengukuran sudah jelas semua. Kenapa saat mau di urus tentang dana ganti rugi yang dana nya sudah di titipkandi kantor Pengadilam. Sangat sulit." imbuhnya.(red).

