Status Merek PITI Dipastikan Sah, Proses Hukum Dinilai Uji Konsistensi Sistem Kekayaan Intelektual
Klik86.com - Jakarta — Proses persidangan sengketa merek Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia kembali menegaskan posisi sertifikat negara sebagai fondasi utama perlindungan hukum merek di Indonesia. Dalam perkara yang disidangkan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, legal standing merek Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia menjadi titik sentral pembahasan.
Ketua Umum PITI, Ipong Hembing Putra, menegaskan bahwa merek organisasi tersebut telah memperoleh pengakuan resmi negara melalui pendaftaran di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Pendaftaran itu, kata dia, dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku dan telah melewati seluruh tahapan pemeriksaan sebelum sertifikat diterbitkan.
Berdasarkan data resmi, merek PITI tercatat sebagai merek terdaftar dengan masa perlindungan yang masih berlaku. Status tersebut memberikan hak eksklusif kepada pemiliknya serta perlindungan penuh dari negara, kecuali apabila dibatalkan melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kalangan ahli hukum kekayaan intelektual menilai, sengketa ini menjadi pengingat bahwa sistem hukum merek nasional menganut prinsip pendaftaran sebagai dasar utama kepemilikan. Dengan pendekatan tersebut, sertifikat negara tidak hanya berfungsi sebagai administrasi, tetapi juga sebagai alat bukti terkuat dalam menentukan siapa pemilik sah suatu merek.
“Ketika sertifikat diterbitkan, negara telah menjalankan fungsi verifikasi hukumnya. Menggugat tanpa bukti pelanggaran prosedural yang jelas berpotensi melemahkan kepastian hukum,” ujar seorang pengamat hukum merek.
Para pengamat juga menyoroti dampak yang lebih luas dari perkara ini. Mereka menilai, apabila gugatan terhadap merek terdaftar dikabulkan tanpa dasar hukum yang kokoh, hal itu dapat menciptakan ketidakpastian bagi organisasi, pelaku usaha, dan masyarakat yang bergantung pada sistem perlindungan kekayaan intelektual.
Hingga kini, merek PITI masih tercatat aktif dan sah secara hukum. Proses persidangan terus berjalan, sementara publik dan komunitas hukum memantau perkara tersebut sebagai barometer konsistensi negara dalam menjaga wibawa sistem pendaftaran merek dan kepastian hukum nasional.(red)
