BREAKING NEWS

Pasal Dendam dan Sakit Hati, Jukir di Lubuk Linggau Kena Tusuk


TERSANGKA-David Richardo alias David (duduk) yang diamankan petugas karena diduga melakukan penusukan/Foto: ISTIMEWA


KLIK86, COM, LUBUK LINGGAU- Pelaku penusukan juru parkir (Jukir) berhasil diamankan petugas Reskrim Polsek Lubuk Linggau Timur.

Pelaku yang diamankan dan ditetapkan tersangka yakni David Richardo alias David (30) pada Minggu 11 Januari 2026 sekira pukul 19.00 WIB yang sebelumnya tersangka ditangkap di daerah Kelurahan Batu Urip Kecamatan Lubuk Linggau Utara II.

Tersangka yang merupakan Warga Jln. Pasir MAN 2 Rt. 03 Kelurahan Taba Jemekeh Kecamatan Lubuk Linggau Timur 1 Kota Lubuk Linggau ditangkap petugas karena diduga melakukan penusukan terhadapYusyuliadi Alias Malik (22) warga jalan Vanai RT 2 Kelurahan Cereme Taba, Kecamatan Lubuk Linggau Timur 1.

Akibat peristiwa tersebut Korban mengalami satu luka tusuk pada bagian Punggung belakang dan luka lecet pada Telapak Tangan sebelah Kanan dan sampai sekarang ini masih dirawat di Ruangan Al Insan RS. Siti Aisyah Lubuk Linggau.

Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adhitia Bagus Arjunadi, melalui Kapolsek Lubuk Linggau Timur AKP Rodiman membenarkan adanya kejadian penusukan tersebuta dan pelaku sudah diamankan di Rutan Polres Lubuk Linggau Timur.

"Tersangka mengakui bahwa penyebabnya adalah dikarenakan Tersangka dendam dan sakit hati terhadap korban". Papar Kapolsek

Dijelaskan Kapolsek, kejadian penusukan terjadi Di Jln. Vanai Rt. 02 Kelurahan Taba Koji Kecamatan Lubuk Linggau Timur 1 Kota Lubuk Linggau, yang terjadi pada hari Sabtu 10 Januari 2026 sekira pukul 02.00 wib.

Sehinggah sekira pukul 03.00 wib Saksi Ibu Korban mendatangi rumah Pelapor (Kakak Kandung Korban) dan memberitahukan kalau Korban sudah dibawa ke RS. Siti Aisyah Lubuk Linggau

Dikarenakan mengalami luka tusuk lalu Pelaporpun mendatangi ke RS. Siti Aisyah Lubuk Linggau dan melihat Korban mengalami satu luka tusuk pada bagian Punggung belakang dan luka lecet pada Telapak Tangan sebelah Kanan.

"Sampai sekarang Korban masih dirawat inap di RS. Siti Aisyah Lubuk Linggau lalu Pelapor melaporkan peristiwa ini ke Mapolsek Lubuk Linggau Timur". Sambungnya

Dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 01 / I / 2026 /SPKT / POLSEK LLG TIMUR / POLRES LLG / POLDA SUMSEL, tanggal 11 Januari 2026, petugas melakukan penyelidikan.

Lanjut Kapolsek berawal adanya laporan dari Pelapor kepada pihak Polsek Lubuk Linggau Timur kemudian Personil Polsek Lubuk Linggau Timur melakukan pengecekan TKP dan memintai keterangan di sekitar lokasi kejadian dan mengecek kondisi Korban yang dirawat di RS Siti Aisyah Lubuk Linggau,

"Lalu pada hari ini Tim Elang Timur Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Timur mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan Pelaku yang sedang berada di daerah Kelurahan Batu Urip Kecamatan Lubuk Linggau Utara 2 lalu". Ungkapnya

Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan dari interogasi awal kalau Pelaku mengakui telah melakukan Penganiayaan kepada Korban dengan menusuk Korban menggunakan senjata tajam jenis Pisau,

Lalu Tim Elang Timur melakukan pencarian terhadap Barang Bukti Pisau yang telah dibuang Pelaku ke semak-semak di belakang rumah Bibinya di Jln. MAN 2 Kelurahan Taba Jemekeh Kecamatan Lubuk Linggau Timur 1 namun Barang Bukti Pisau tidak berhasil ditemukan,

Sehinggah pelaku dibawa ke Mapolsek Lubuk Linggau Timur selanjutnya terhadap Pelaku dilakukan Pemeriksaan sebagai Tersangka

"Atas perbuatannya tersangka dikenakan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 ayat (2) KUHP." Tegasnya. (Adi)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image