Sengketa Lahan Green Eleven Pasuruan Kembali Disorot, Proses Hukum Masih Berjalan
Klik86.com - Pasuruan — Isu sengketa lahan yang melibatkan proyek perumahan Green Eleven di Desa Kenep, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, kembali menjadi perhatian publik. Meski berbagai tudingan beredar, aparat penegak hukum menegaskan bahwa perkara tersebut masih berada dalam tahapan penanganan awal dan belum sampai pada kesimpulan hukum.
Kasus ini bermula dari laporan seorang warga Surabaya berinisial HA yang mengaku memiliki hak atas lahan seluas sekitar 4,2 hektare, yang kini dikembangkan sebagai kawasan perumahan. Pihak kepolisian membenarkan bahwa laporan telah diterima dan saat ini masih dalam tahap klarifikasi serta pengumpulan dokumen pendukung dari para pihak terkait.
Pihak Polres Pasuruan menyampaikan bahwa laporan tersebut belum masuk ke tahap penyidikan. Aparat masih melakukan pendalaman guna memastikan keabsahan data serta kronologi kepemilikan lahan sebelum mengambil langkah hukum lanjutan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sengketa lahan Green Eleven sejatinya pernah diproses melalui jalur perdata. Dalam perkara yang disidangkan di Pengadilan Negeri Bangil, majelis hakim menolak gugatan penggugat setelah menilai tidak adanya bukti yang cukup terkait perbuatan melawan hukum maupun wanprestasi dari pihak pengembang.
Manajemen pengembang menyatakan bahwa putusan tersebut merupakan fakta hukum yang sah dan telah melalui proses pembuktian di persidangan. Seluruh dalil yang diajukan sebelumnya, menurut pihak perusahaan, telah diperiksa dan tidak terbukti.
Menanggapi kembali mencuatnya dugaan penggelapan aset, kuasa hukum pengembang menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Ia menyebutkan bahwa pengelolaan dan pengembangan lahan dilakukan sesuai prosedur hukum dan peraturan yang berlaku.
Menurutnya, dalam negara hukum, kebenaran ditentukan melalui proses pembuktian di pengadilan, bukan melalui opini atau tudingan sepihak. Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk bersikap kritis dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum diverifikasi.
Atas tudingan yang dinilai merugikan reputasi perusahaan, pengembang menempuh langkah hukum berupa gugatan balik. Langkah ini disebut sebagai upaya untuk menjaga nama baik dan memastikan kepastian hukum, bukan sebagai bentuk tekanan terhadap pihak pelapor.
Di tengah proses hukum yang masih berjalan, aktivitas pembangunan perumahan Green Eleven tetap dilanjutkan. Pihak pengembang menyatakan komitmennya untuk terus menyediakan hunian yang layak dan terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah.
Pengembang juga menegaskan bahwa program perumahan tersebut dirancang dengan skema yang fleksibel dan transparan agar dapat diakses oleh masyarakat luas. Selain sebagai kegiatan usaha, proyek ini diklaim membawa misi sosial untuk membantu masyarakat memiliki tempat tinggal yang aman dan layak.
Sementara itu, kalangan pers turut diingatkan agar tetap menjunjung tinggi prinsip jurnalistik dalam menyikapi polemik ini. Asas keberimbangan, verifikasi, dan akurasi dinilai penting agar pemberitaan tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Redaksi menyatakan akan terus memantau perkembangan perkara ini dan menyajikan informasi secara objektif sesuai fakta serta data hukum yang tersedia, sebagai bentuk tanggung jawab kepada publik.(red)
