Setelah Sempat Kabur, Akhirnya Pelaku Aniaya IRT di Sebuah Cafe di Lubuk Linggau, Dibekuk

KLIK86, COM, LUBUK LINGGAU, – Asnawi alias Mawit (42), dibekuk Unit Reserse Kriminal Polsek Lubuk Linggau Utara pada Jumat, 3 Oktober 2025 sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Gajah Mada RT 05, Kelurahan Petanang Ulu, Kecamatan Lubuklinggau Utara I.
Warga Jalan Padat Karya RT 01 Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuklinggau Utara II ini dibekuk petugas karena diduga melakukan penganiayaan terhadap wanita yakni Murni Sidah (32)
Akibatnya IRT warga Jalan Pattimura RT 09 Kelurahan Talang Muara Enim, Kecamatan Lubuklinggau Barat I mengalami luka memar di lengan kiri akibat gigitan benjolan di kening kanan
Rasa sakit di tubuh dan kaki akibat benturan dan korban diancam dengan menggunakan balok.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kapolsek Lubuklinggau Utara I IPTU Sumardi Candra, didampingi Kanit Reskrim IPDA Beny Kurniawan, membenarkan adanya penangkapan pelaku penganiayaan.
"Untuk motipnya pelaku kesal karena korban mendatangi pelaku untuk menanyakan uang dan handphone miliknya yang dibawa pelaku". Ucap Kapolsek
Dijelaskan Kapolsek, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 28 September 2025, sekitar pukul 15.30 WIB di sebuah kafe wilayah Lubuklinggau Utara 1.
Bermula saat korban mendatangi pelaku untuk menanyakan uang dan handphone miliknya yang dibawa pelaku. Tanpa alasan jelas, pelaku tiba-tiba emosi dan langsung mencekik korban hingga terjatuh, lalu menginjak tubuh korban dengan kaki kanan.
"Tidak sampai di situ, pelaku mengayunkan sebilah pisau ke arah korban. Korban sempat melawan dengan menggigit lengan kiri pelaku. Selanjutnya pelaku menarik korban ke dalam kafe, menyuruhnya duduk di kursi sambil mengancam dan memukul bagian kening sebelah kanan korban hingga memar". Ungkap Kapolsek
Lanjut Kapolsek, Selain itu pelaku juga mengancam korban dengan sebatang kayu balok.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami Luka memar di lengan kiri akibat gigitan benjolan di kening kanan rasa sakit di tubuh dan kaki akibat benturan.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubuklinggau Utara, yang diterima dengan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 19 / IX / 2025 / SPKT / POLSEK LUBUKLINGGAU UTARA / POLRES LUBUKLINGGAU / POLDA SUMSEL, tertanggal 29 September 2025.
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim melakukan langkah-langkah penyelidikan. Dari hasil gelar perkara yang dilaksanakan pada Jumat, 3 Oktober 2025 pukul 17.05 WIB, pelaku Asnawi (42) resmi ditetapkan sebagai tersangka dan mengakui seluruh perbuatannya.
"Saat ini, tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Mapolres Lubuklinggau untuk proses penyidikan lebih lanjut". Papar Kapolsek.
Polsek Lubuklinggau Utara menambahkan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana, terutama yang menyangkut kekerasan terhadap perempuan.
"Atas perbuatannya tersangka dikenakan dalam pasal penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP." Tegas Kapolsek. (Adi)