BREAKING NEWS

Nekat Sopir Asal Musi Rawas Nyambi Jual Sabu, Edarkan Sesama Temannya


TERSANGKA- Inisial MN berikut barang bukti sabu yang diamankan petugas./foto: Istimewa



KLIK86, COM, MUSI RAWAS - Diduga Pengedar sabu  Inisial MN (22) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas.

Sopir  diamankan petugas Rabu (8/10/25) sekira pukul 17.00 WIB, di Desa F Trikoyo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas (Mura) tanpa perlawanan

Dari tangan warga Desa F Trikoyo, Kecamatan Tugumulyo, diamankan barang bukti Narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 10,75 gram, tediri dari 1 kantong plastik dengan berat bruto 10,56 gram yang bungkus tisu dan dilakban dan 1 klip plastik dengan berat bruto 0,19 gram. Termasuk di TKP Tim juga menemukan botol dan pyrex yang digunakan sebagai alat hisap sabu,

Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta melalui Kasatres Narkoba Polres Musi Rawas IPTU Jemmy Amin Gumayel membenarkan bahwa adanya kegiatan penangkapan Pelaku yang diduga sebagai Pengedar Narkoba jenis sabu di Desa F. Trikoyo.

"Pelaku saat itu diamankan di sekitar rumahnya dan saat ini Pelaku MN sudah kita lakukan pemeriksaan, gelar perkara dan segera kita tetapkan sebagai Tersangka" ujar Kapolres Kamis (9/10/2025)

Dilanjutkan Kasat Res Narkoba, berdasarkan hasil pemeriksaan, Pelaku mengakui Narkotika jenis sabu tersebut, didapatnya dari seseorang inisial "T" yang saat ini masih dalam proses pengembangan ungkap kasus, 

"Yang mana Pelaku MN berniat (mensrea) akan membawa sabu tersebut untuk diedarkan dengan sesama sopir di tambang batu bara di kabupaten Lahat, kebetulan Pelaku ini bekerja sebagai sopir angkutan batu bara". Ucap Kasat

Ditegaskan Kasat, atas perbuatannya keduanya disangkapkan melanggar pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 dan atau lasal 111 ayat 2 Jo pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara denda Rp1 milyar".

Sementara itu, Kapolres Musi Rawas menghimbau, ayo lawan narkoba, kita harus bersama-sama memerangi peredaran narkoba, kedepan tidak hanya penegakan hukum, kami juga akan bekerjasama dengan semua pihak dalam mensosialisasikan bahaya mengkonsumsi Narkoba. (Adi)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image