Ahli Waris Abah Abu Bakar Gugat Keadilan atas Sengketa Tanah di Lombok Timur, LSM Garuda Desak Evaluasi Proses Hukum
Klik86.com - Lombok Timur — Kasus sengketa lahan seluas lebih dari empat hektar di Dusun Seruni Mumbul, Desa Gunung Malang, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur, kembali memicu perhatian publik. Sebelas ahli waris almarhum Abah Abu Bakar yang telah menempati lahan tersebut selama puluhan tahun kini mempertanyakan keabsahan putusan pengadilan yang memenangkan pihak lain.
Salah satu ahli waris, Muksin, mengungkapkan bahwa keluarga besar telah memegang seluruh dokumen resmi kepemilikan tanah, seperti akta jual beli dan bukti pembayaran pajak tahunan. Namun, dalam sidang, bukti asli tersebut justru dianggap kalah kuat dibandingkan berkas fotokopi yang diajukan pihak penggugat.
“Kami merasa dipermainkan oleh sistem. Bagaimana mungkin dokumen fotokopi bisa mengalahkan bukti asli yang kami pegang? Kami butuh penjelasan yang masuk akal,” ujar Muksin dengan nada kecewa, Rabu (8/10/2025).
Ia menuturkan, pihak keluarga baru mengetahui tanah tersebut tengah dialihkan atas nama orang lain setelah mencoba mengurus sertifikat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Menurutnya, proses hukum yang berjalan telah menghabiskan banyak waktu, tenaga, dan biaya, namun hasilnya justru merugikan mereka.
Merespons hal itu, LSM Garuda Indonesia menyatakan siap mendampingi para ahli waris dalam memperjuangkan hak mereka. Direktur LSM Garuda Indonesia, M. Zaini, menilai bahwa kasus ini menggambarkan lemahnya sistem pembuktian dan dugaan adanya ketidakberesan dalam proses persidangan.
“Ini bukan sekadar persoalan tanah, tetapi persoalan keadilan. Fakta bahwa dokumen fotokopi diterima sebagai alat bukti sah jelas menimbulkan pertanyaan besar,” tegas Zaini.
Zaini menyebut, keluarga Abah Abu Bakar telah menempati dan mengelola lahan tersebut sejak era 1970-an. Ia menilai, pengabaian terhadap bukti-bukti asli milik ahli waris menunjukkan adanya potensi penyimpangan dalam penanganan perkara.
LSM Garuda berencana membawa persoalan ini ke level nasional. Mereka akan melaporkan dugaan pelanggaran prosedur hukum ke Ombudsman Republik Indonesia, Komisi Yudisial, DPR RI, hingga Presiden Prabowo Subianto.
“Kami tidak akan berhenti sampai keadilan ditegakkan. Jika diperlukan, kami akan membuka temuan baru dan menempuh jalur hukum luar biasa,” tambah Zaini.
Kasus ini kini menjadi simbol perjuangan rakyat kecil melawan ketimpangan hukum di daerah. Banyak pihak berharap agar lembaga terkait, terutama BPN dan aparat penegak hukum, segera meninjau ulang putusan dan memastikan hak para ahli waris tidak diabaikan.(red)