BREAKING NEWS

Ratusan Pil Ekstasi Dari Muba, Gagal Beredar Di Lubuk Linggau "Satu wanita dan Tiga laki-laki Diamankan"



TERSANGKA- Keempat tersangka beserta barang bukti yang diamankan petugas karena diduga kepemilikan pil ekstasi./Foto: Istimewa.

///////


KLIK86, COM, LUBUK LINGGAU - Tiga laki-laki dan satu perempuan di Lubuk Linggau ditangkap anggota Satres Narkoba Polres Lubuk Linggau karena diduga kepemilikan narkotika.

Keempat tersangka yang diamankan yakni Novi Sulayan (29 tahun) warga Jalan Jenderal Sudirman RT5 Kelurahan Lubuk Linggau Ilir, Kecamatan Lubuk Linggau Barat II. Herlan (42) dan Dayo Rapano (25), keduanya warga Desa Mangun Jaya, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin serta Andri Eka Saputri (33), warga Desa Sugi Raya, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin.

Dari keempat tersangka tersebut, polisi mengamankan barang bukti satu bungkus plastik klip ukuran sedang berisi 50 butir pil ekstasi warna pink berlogo Rolex, satu bungkus plastik klip ukuran sedang berisi 50 butir pil ekstasi warna pink berlogo Rolex. Satu bungkus plastik klip ukuran kecil berisi 8 butir pil ekstasi warna pink berlogo Rolex.

Sehingga total barang bukti yang berhasil disita dari NS adalah 108 butir pil ekstasi.

Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kasat Narkoba AKP M Romi menjelaskan Ketiganya ditangkap saat berada di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pasar Pemiri, Kecamatan Lubuk Linggau Barat II.

"Dari hasil interogasi, terungkap bahwa 108 butir pil ekstasi yang ditemukan pada NS didapatkan dari H, sementara DR dan AES berperan dalam membantu peredaran dengan cara mengantarkan barang haram tersebut dari Desa Mangun Jaya menuju Kota Lubuk Linggau". Ungkap Kasat

Dijelaskan AKP Romi, penangkapan tersebut berawal pihaknya mendapatkan inpormasi dari masyarakat adanya peredaran gelap narkotika.

Kemudian dari pihak kepolisian melakukan pengintaian di rumah tersangka Novi Sulayan (28) dirumahnya.

Keempat tersangka itu merupakan target operasi mereka. Setelah dilakukan pengintaian beberapa hari, Minggu 31 Agustus 2025 sekitar pukul 01.30 WIB, mereka menggerebek rumah tersangka Novi.

Rumah Novi ini yang dijadikan tempat mereka jual beli narkoba," ungkap Kasat.

Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan tiga plastik klip yang berisi sebanyak 108 butir pil narkoba jenis ekstasi warna pink berlogo Rolex. Barang tersebut ditemukan di dalam lemari baju. 

"Setelah tersangka Novi diamankan, kami melakukan pengembangan lalu menangkap tiga orang lainnya yang merupakan komplotan pengedar narkoba dari Novi," jelasnya.

Usai dilakukan pengembangan, akhirnya tiga orang pengedar lainnya yakni Herlan (42), Dayu Rapano (25), dan Andri Eka Saputra (33) saat mereka sedang mencari pembeli narkoba di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pasar Pemiri, Kecamatan Lubuk Linggau Barat II. 

Kini keempat tersangka berserta barang bukti sudah dibawa ke Mapolres Lubuk Linggau untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

"Saat dicek, keempatnya positif menggunakan narkoba. Mereka mengaku menjadi pengedar narkoba untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan mendapatkan modal untuk membeli narkoba lagi," tegasnya.

"Keempat tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2  Junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Subsider Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara," tegas kasat. (Adi)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image