BREAKING NEWS

Pengedar Sabu Di Desa Surulangun Dibongkar Petugas, Alat Bong dan Sabu Ditemukan Dilokasi

 

TERSANGKA- Inisial HP (45) berikut barang bukti sabu yang diamankan petugas./FOTO: Istimewa


KLIK86, COM, MURATARA- Lagi, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Musi Rawas Utara meringkus pengedar sabu di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara),

Tersangkanya yakni HP (45) disergap petugas saat sedang berada di sebuah Lapangan yang berada di Desa Sukomoro, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara Provinsi Sumatera Selatan, Selasa (2/9/2025) sekitar pukul 13.00 wib

Dari tangan asal Dusun II Desa Surulangun Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Muratara petugas mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip transparan berisikan kristal-kristal putih diduga Narkotika Jenis Sabu dengan Berat Brutto 6,92 Gram. Sembilan buah alat hisap sabu (Bong) dan sepuluh buah korek gas

Kapolres Musi Rawas Utara, AKBP Rendy Surya Aditama, SH.S.ik.MH melalui Kasat Narkoba, Iptu Marjan Saputra, SH didampingi Kasi Humas, Ipda Didian Perkasa, SH membenarkan penangkapan tersebut.

"Untuk hasil tes urine tersangka positip mengkonsumsi sabu". Ucapnya

Dijelaskan Kasat Narkoba, penangkapan terduga pengedar narkotika sesuai dengan LP / – 32 / IX / 2025 / SPKT. SAT RESNARKOBA / POLRES MURATARA / POLDA SUMATERA SELATAN, Tanggal 02 September 2025.

“Benar tersangka sudah diamankan. Saat ini ujar Kasat.

Dijelaskan Kasat tersangka, ditangkap di sebuah lapangan yang berada di Desa Sukomoro, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara Provinsi Sumatera Selatan.

"Saat ditangkap terduga pengedar narkoba membuang barang bukti di atas tanah disebuah lapangan". Paparnya

Lanjut Kasat, atas penemuan barang bukti tersebut, selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Musi Rawas Utara, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan penyitaan barang bukti.

"Tersangka disangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda Rp1 milyar". Tambahnya. (Adi)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image