BREAKING NEWS

Kelabuhi Petugas, Pengedar Sembunyikan Sabu di Bawah Tedmond


TERSANGKA- Jasrianto (35), berikut barang bukti sabu yang diamankan petugas./Foto: Istimewa 



KLIK86, COM, LUBUK LINGGAU- Jasrianto (35), ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Lubuk Linggau.

Pengangguran warga Kelurahan Karang Dapo I, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Musi Rawas Utara, ditangkap petugas pada Selasa (2/9/2025) sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Bromo, RT.09 Kelurahan Karya Bakti, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II.

Dari tangan tersangka diamankan barang bukti yang diamankan antara lain 6 plastik klip transparan berisi kristal putih diduga sabu dengan bruto 1,21 gram, satu plastik klip transparan sisa pakai sabu, satu set alat hisap sabu (bong), satu kotak plastik transparan, serta uang tunai sebesar Rp50 ribu.

Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kasat Narkoba AKP M Romi membenarkan penangkapan tersebut. 

"Tersangka berhasil diamankan dengan status dugaan kuat sebagai pengedar sekaligus kurir narkotika jenis sabu". Ungkap Kasat

Dijelaskan AKP Romi yang baru menjabat beberapa hari ini menjelaskan sebelumnnya bahwa dari informasi masyarakat adanya pengedar sabu. 

Dengan ‎LP / A / 57 / IX / 2025 / SPKT Sat Resnarkoba/Polres Lubuk Linggau/Polda Sumatera Selatan tanggal 02 September 2025, petugas melakukan penyelidikan.

Saat melakukan penangkapan dan petugas melakukan penggeledahan, sehinggah polisi menemukan sejumlah barang bukti sabu.

"Seluruh barang bukti tersebut ditemukan petugas tersimpan rapi di bawah tedmond, tepatnya pada celah kayu yang diduga digunakan tersangka untuk menyembunyikan sabu". Ungkapnya.

Sehinggah tersangka berikut barang bukti langsung di bawah ke Polres Lubuk Linggau untuk penyidikan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya tersangka kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 1 milyar". Tegas Kasat. (Adi)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image