BREAKING NEWS

Kejari Lubuk Linggau Musnakan Barang Bukti Yang Sudah Ingkracht, Periode Mei sampai Agustus 2025

MUSNAKAN- Kajari Lubuk Linggau Suwarno, SH didampingi tamu yang hadir saat Musnakan barang bukti dengan cara dibakar./ Foto: Istimewa


KLIK86, COM, LUBUK LINGGAU- Kajari Lubuk Linggau lakukan pemusanaan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (Ingkracht) Periode Mei sampai Agustus 2025. Pemusnaan berlangsung dihalaman Kejari Lubuk Linggau. Kamis (4/9/2025)

Asal perkara barang bukti dimusnakan ini merupakan dari wilayah hukum Kejari Lubuk Linggau yakni Kota Lubuk Linggau dan Musi Rawas Utara (Muratara).

Adapun barang bukti yang dimusnakan berasal Perkara Narkotika ada 43 perkara, Perkara Oharda (orang dan harta benda) 8 perkara, Perkara Kamnegtibum (keamanan negara dan ketertiban umum) 6 perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht) dari Putusan Pengadilan Negeri Lubuklinggau.

Sebelum dilakukan pemusnaan barang bukti sabu di cek keaslian dengan alat penguji yang dilakukan langsung oleh Anggota Satnarkoba Polres Lubuk Linggau

Selanjutnya barang bukti yang akan dimusnahkan tersebut berupa 11 Senjata tajam jenis yakni Parang, pisau, tojok, dan dodos yang masing-masing dimusnakan dengan cara dipotong dengan mesin pemotong.

Narkotika jenis sabu sebanyak 463,044 Gram, dan Pil Ekstasi sebanyak 227 butir dimusnahkan dengan cara di blender, dan ganja sebanyak 120,15 gram yang dimusnahkan dengan cara dibakar.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuk Linggau Suwarno, SH didampingi Kepala Kasi barang bukti dan barang rampari Andi Akbar mengatakan pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum, Berdasarkan Putusan Pengadilan Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht).

"Untuk barang bukti yang dimusnakan dari Periode Mei sampai Agustus 2025". Ungkapknya

Dan merupakan Kegiatan Rutin Kejaksaan Negeri Musi Rawas Sebagai Tindak Lanjut Ketentuan Bab XIX Pelaksanaan Putusan Pengadilan Pasal 270 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana.

Dijelaskan Kajari, sebagian barang bukti Narkotika telah dimusnahkan pada tahap penyidikan oleh Polres Lubuk Linggau. Adapun barang bukti narkotika yang ada di Kejaksaan Negeri Lubuklinggau merupakan barang bukti yang telah disisihkan atau sisa hasil lab dari kepolisian guna kepentingan untuk pembuktian dipersidangan.

Kegiatan pemusnaan dihadiri oleh perwakilan PN Lubuk Linggau Lina Safitri Tazili, PLT Kepala Dinkes Kota Lubuk Linggau Erwin Armeidy, Perwakilan Lapas Klas IIA Lubuklinggau, Perwakilan Satnarkoba Polres Lubuk Linggau, Para Kasi, JPU, Staf dan Karyawan Kejari Lubuk Linggau lainnya. (Adi)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image