Aniaya Istri Sirih, DP Diringkus Tim "Landak" Polres Musi Rawas
TERSANGKA- inisial DP (38) yang ditangkap petugas karena diduga melakukan penganiayaan./Foto:Istimewa
KLIK86,COM, MUSI RAWAS- Tim "Landak" Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura), meringkus tersangka penganiayaan terhadap istri sirihnya.
Diketahui tersangkanya yakni berinisial, DP (38) yang diringkus petugas tanpa perlawanan dirumahnya di RT 09, Kelurahan Selangit, Kecamatan Selangit, Kabupaten Mura, Selasa (2/9/2025) sekitar pukul 19.00 WIB,
Tersangka , kesehariannya pegawai swasta asal warga RT 09, Kelurahan Selangit, Kecamatan Selangit, Kabupaten Mura ditangkap petugas lantaran diduga menganiaya, ASW (42), yang tidak lain istri sirih tersangka, yang kesehariannya seorang Ibu Rumah Tangga (IRT).
Dan, kejadian penganiayaan diduga dilakukan tersangka dirumah korban RT 09, Kelurahan Selangit, Kecamatan Selangit, Kabupaten Mura, Minggu (24/8/2025) sekitar pukul 03.00 WIB,
Dalam kesempatan itu, Kapolres Mura, AKBP Agung Adhitya Prananta SH, SIK, MH, melalui, Kasat Reskrim Polres Mura, AKP Ryan Tiantoro Putra S.TrK, SIK, CPHR, CBA, didampingi, Kanit Pidum, Ipda Novra Robialda SIP, MH, mengatakan dari rumah tersangka anggota juga mengamankan sebilah pisau dan satu buah baju berwarna merah jambu.
Kasat Reskrim menjelaskan, tersangka ditangkap bermula saat Tim Landak Satreskrim Polres Mura, mendapatkan informasi dari warga keberadaan tersangka berada di rumahnya.
Kemudian, memerintahkan, Kanit Pidum, Ipda Novra Robialda SIP, MH bersama Tim Landak Satreskrim Polres Mura, menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Setiba dilokasi, kebetulan tersangka berada di TKP, dengan sigap personel meringkus tersangka dan menggelandang tersangka ke Mapolres Mura, untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Lebih lanjut, tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi LP/B/ 204 /VIII/2025/SPKT/SAT RESKRIM/POLRES MUSI RAWAS/SUMATERA SELATAN, tanggal 25 Agustus 2025.
Diketahui kejadian penganiayaan tersebut terjadi, lantaran kedua pasangan suami istri dengan status nikah sirih ini, berselisih paham permasalahan rumah tangga dan sering ribut.
Sampai akhirnya tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara mencekik dan menusuk korban dengan pisau di bawah lehernya.
Akibat perbuatan tersebut korban mengalami luka cekikan di dagu bawah pipi sebelah kanan dan mengalami luka tusuk dibawah leher.
Atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolres Mura, untuk menuntut tersangka agar di proses sesuai hukum yang berlaku.
"Atas perbuatannya tersangka dikenakan dalam pasal 351 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara". Tegas Kasat. (Adi)