Lagi Pesta Sabu, IRT Bersama Oknum Polisi Digerbak Satresnarkoba Polres Muratara.
TERSANGKA- Mira Susanti (35), dan inisial Brigpol RK yang diamankan petugas atas kepemilikan barang bukti sabu./Foto: Istimewa
KLIK86, COM, MURATARA– Oknum anggota polisi bersama wanita ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas Utara (Muratara).
Kedua Tersangka yakni Mira Susanti (35), seorang ibu rumah tangga asal Desa Lawang Agung, dan Brigpol RK (38), anggota Polri yang berdinas di Sat Samapta Polres Muratara.
Kedua tersangka ditangkap dalam penggerebekan yang dilakukan pada Senin (11/8/2025) sekitar pukul 17.15 WIB di Desa Kampung 7, Desa Lawang Agung, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara, Provinsi Sumatera Selatan. Kamis (14/08/25).
Dari tangan keduanya diamankan barang bukti dengan total 10,59 gram sabu dan 1 butir pil ekstasi berlogo Minion, dengan rincian 17 Bungkus Plastik Bening Berisi Sabu Seberat Bruto 10,16 Gram, dua Bungkus Plastik Klip Bening Berisi Sabu Seberat Bruto 0,43 Gram dan satu Butir Pil Ekstasi Warna Kuning Berlogo Minion Seberat Bruto 0,45 Gram.
Kapolres Muratara, AKBP Rendy Surya Aditama melalui Kasat Narkoba Iptu Marhan membenarkan hal tersebut, untuk kedua tersangka sudah diamankan di Rutan Polres Muratara.
"Dari hasil tes urine, keduanya dinyatakan positif mengandung Amapetamin dan Met". Ungkap Kasat Narkoba
Dijelaskan Kasat Narkoba Iptu Marhan, penggerebekan dilakukan setelah petugas menerima informasi adanya dugaan transaksi narkotika di sebuah rumah di Desa Lawang Agung.
Saat dilakukan penggeledahan, Brigpol RK kedapatan menyembunyikan dua paket kecil sabu dan satu butir pil ekstasi.
Lanjut Marhan, sementara itu, Mira Susanti sempat berusaha melarikan diri dan membuang barang bukti, namun berhasil diamankan kembali bersama 17 Paket Sabu yang dibawanya.
Kedua Tersangka langsung dibawa ke Mapolres Muratara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati.
"Untuk asal Barang bukti di beli oleh pelaku dari luar Muratara, yaitu dari seseorang inisial H ( DPO ) yang beralamatkan di Singkut Sarolangun Jambi". Tambahnya. (Adi)