Tidak ajukan Kasasi, Putusan Vivi Sumanti Tetap Dihukum Tiga Tahun Penjara dan Telah Ingkrah
SIDANG- Vivi Sumanti saat menjalani sidang di PN Lubuk Linggau saat itu./Foto: Apri Yadi
KLIK86, COM, LUBUK LINGGAU- Kasus Vivi Sumanti (52) telah memiliki kekuatan hukum tetap atau ingkrah di PN Lubuk Linggau
Terdakwa Vivi Sumanti akhirnya harus menerima hukuman dengan tiga tahun penjara. Karena sebelumnnya pengacara terdakwa tidak ajukan kasasi.
Hal ini di ungkapkan JPU Dewangga Putra, SH saat diwawancarai Jumat (27/7/2025)
Dikatakan Dewanggah bahwa pengacara Vivi Sumanti sebelumnya dikasih kesempatan lagi untuk ajukan kasasi , namun pengacara tidak mengajukan kasasi sehinggah. Vivi Sumanti harus menerima dengan hukuman tiga tahun penjara.
"Karena sebelumnya dari hasil Majelis Hakim PN Lubuk Linggau dan Hakim Banding Badrun Zaini, SH saat itu Vivi Sumanti dikenakan putusan tiga tahun penjara". Ucapnya
Dengan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Lubuk Linggau Nomor 125/Pid.B/2025/PN Llg tanggal 20 Mei 2025 yang dimintakan banding tersebut,
"Dikarenakan pengacara Vivi Sumanti tidak mengajukan kasasi sehinggah Vivi Sumanti harus menerima dengan menjalani hukuman tiga tahun penjara. Dan itu sudah memiliki kekuatan hukum tetap (ingkrah)". Tambahnya
Seperti sebelumnya kejadian menimpa para korban bermula kasus penipuan ini berawal dari Tahun 2018 terdakwa Vivi Sumanti selaku pemilik PT Vidi Baratama Mulya menjual rumah dan tanah kaplingan dengan cara kredit, yang berada di jalan Kurma RT4 Kelurahan Batu Urib Taba Kecamatan Lubuk Linggau Timur I.
Dengan korban atau pembeli, Eko Budiyanto, Abdul Aziz, Novi, Een, Munjirin, Kasiman dan lainnya membeli tanah kaplingan dengan cara kredit dengan terdakwa Vivi Sumanti dengan harga kredit Rp50 juta kalu cash Rp45 juta.
Sehinggah di tahun 2019 sertifikat tanah tersebut dijadikan agunan pinjaman di bank sebesar Rp500 juta oleh terdakwa dan pada tahun 2021 Sertifikat tanah tersebut kembali dijadikan agunan oleh terdakwa sebesar Rp2 milyar.
Hal ini dilakukan oleh terdakwa tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari pembeli tanah kavlingan dan rumah tersebut, sehingga 30 Agustus 2024 karena kredit atau pinjaman Bank oleh tersangka tersebut macet atau bermasalah, pihak perbankan melakukan pelelangan aset yang menjadi agunan tersebut.
Atas perbuatan terdakwa tersebut korban Een dan korban lainnya mengalami kerugian sekitar Rp1,5 milyar (Adi)

