Ribuan Butir Pil Ekstasi dan Ribuan Gram Sabu asal Riau, Gagal Beredar di Muratara
KLIK86,COM, MURATARA- Dua kurir asal Provinsi Riau dibekuk Sat Res Narkoba Polres Musi Rawas Utara (Muratara). Keduanya ditangkap tanpa perlawanan saat sedang berada di halaman salah satu rumah di Desa Lesung Batu Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Musi Rawas Utara Provinsi Sumatera Selatan, Selasa (15/7/2025) sekitar pukul 05.00 wib.
Kedua tersangka yakni Satrio Bimo Ajie (25) warga Dusun I Pulau Bindarang Desa Bindarang Kecamatan Kampar Kabupaten Kampar Provinsi Riau dan Aldi Seriasi (31) warga Dusun II Kampung Baru, Desa Palung Raya Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar Provinsi Riau.
Kapolres Musi Rawas Utara, AKBP Rendy Surya Adithama, SH.S.ik.MH melalui kasat Narkoba, Iptu Marlan Saputra, SH didampingi Kasi Humas, Ipda Didian Perkasa, SH,membenarkan penangkapan tersebut.
"Status keduanya yakni kurir atau terima upahan yang sabunya dari Provinsi Riau dan sengaja dibawah ke Muratara". Ungkap Kasat Narkoba
Dari tangan keduanya diamankan barang bukti berupa satu paket plastik teh cina berwarna hijau merk HY yang didalamnya berisikan plastik klip bening yang diduga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Shabu dengan berat brutto 1.122 Gram.
1.510 butir pil diduga narkotika jenis ekstasi. Dengan rincian, 1.056 butir pil berwarna Biru Berlogo Aladin dengan berat brutto 386 gram. Kemudian 454 Butir pil berwarna Merah Muda Berlogo Granat dengan berat brutto 165 gram.
Dijelaskann Iptu Marlan Penangkapan tersebut sesuai dengan LP/- 26/VII / 2025 / SPKT. SAT RESNARKOBA / POLRES MURATARA / POLDA SUMATERA SELATAN, Tanggal 15 Juli 2025.
"Berawal dari informasi dari masyarakat bahwa ada sebuah kendaraan roda empat yang dicurigai membawa barang bukti Narkotika". Paparnya
Lalu pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut diatas. Kemudian setelah diketahui benar informasi tentang tempat dan ciri-ciri daripada kendaraan tersebut, pihak kepolisian langsung mendatangi tempat tersebut dan berhasil mengamankan dua pelaku yang sedang berada di tempat tersebut.
Lanjut Kasat, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian dan tempat lainnya, lalu didapatilah barang bukti seperti disebut diatas.
"Barang bukti tersebut di bungkus plastik asoy berwarna hitam. Yang mana barang bukti tersebut diatas diakui kepemilikannya oleh pelaku". Tambahnya
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Muratara guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan penyitaan barang bukti.
"Atas perbuatannya keduanya disangkakan melanggar pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan pidana denda Rp1milyar. Tegas Kasat. (Adi)