Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Lombok Timur, Yohan Firmansyah, mengatakan bahwa koperasi desa memiliki peran penting sebagai penggerak ekonomi masyarakat sekaligus jalur strategis untuk memperluas kepesertaan. Ia menyebutkan, terdapat potensi lebih dari 95 ribu warga desa yang bisa masuk dalam cakupan perlindungan ketenagakerjaan melalui ratusan koperasi aktif di wilayah tersebut.
“Melalui koperasi, kami bisa menjangkau lebih banyak pekerja sektor informal, khususnya petani dan pelaku usaha kecil. Ini adalah bagian dari ikhtiar negara untuk melindungi mereka dari risiko kerja,” kata Yohan, Senin (21/07/2025).
Salah satu koperasi yang disorot adalah Koperasi Merah Putih, dengan jumlah anggota mencapai 400 orang. BPJS menilai koperasi ini bisa menjadi percontohan dalam penerapan sistem perlindungan sosial berbasis komunitas.
Yohan menegaskan bahwa program BPJS Ketenagakerjaan bukan asuransi komersial, melainkan skema perlindungan negara dengan iuran yang sangat terjangkau, yakni sekitar Rp14.000 per bulan per peserta. Dengan nominal kecil tersebut, peserta memperoleh manfaat besar, termasuk santunan kematian sebesar Rp42 juta untuk ahli waris jika peserta meninggal dunia.
Tak hanya itu, Yohan juga mengingatkan bahwa selama pandemi, pemerintah sempat menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp600 ribu selama dua bulan kepada peserta aktif sebagai bentuk dukungan ekonomi.
Dalam semester pertama tahun ini, sebanyak 1.500 klaim telah diajukan oleh peserta di Lombok Timur dengan total nilai pencairan mencapai Rp14,3 miliar. Namun, tidak seluruh klaim berasal dari pekerja lokal, karena sebagian besar peserta tercatat bekerja di luar daerah seperti Bali.
Dengan semangat memperluas cakupan dan pemahaman masyarakat terhadap pentingnya jaminan sosial, BPJS Ketenagakerjaan juga mengaitkan program ini dengan visi pembangunan daerah.
“Kami ingin masyarakat Lombok Timur menyadari bahwa perlindungan kerja adalah bagian dari kesejahteraan. Program ini mendukung visi daerah yang cerdas dan berdaya,” tutup Yohan.(red)