Bobol Kotak Amal Masjid, Petani Kelurahan Muara Rupit Berhasil Dibekuk
TERSANGKA- Megi Irawan (32) yang diamankan petugas Polsek Karang Dapo./Foto: Istimewa
KLIK86, COM MURATARA- Pencuri kotak amal masjid Jami’ At-Taqwa di Desa Setia Marga, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Musi Rawas Utara berhasil di tangkap.
Tersangkanya yakni Megi Irawan (32) berhasil diamankan petugas Polsek Karang Dapo, pada Rabu (16/7/2025) sekitar pukul 08.30 Wib tanpa perlawanan saat berada dirumahnya.
Petani asal warga Kelurahan Muara Rupit Kecamatan Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara ditangkap petugas sesuai dengan LP / B- 17 / VII / 2025 / Spk Polsek Karang Dapo / Polda Sumsel, Tanggal 02 Juli 2025.
Kapolres Musi Rawas Utara, AKBP Rendy Surya Adithama, SH.S.ik.MH melalui Kapolsek Karang Dapo, Iptu Khoirul Hambali, SH didampingi Kasi Humas, Ipda Didian Perkasa, SH membenarkan untuk tersangka sudah sudah diamankan di Polsek Karang Dapo.
Dijelaskan Kapolsek, pencurian dilakukan tersangka Selasa (1/7/2025) sekitar pukul 22.40 wib di masjid Jami’ At-Taqwa blok C SP 4 Desa Setia Marga Kecamatan Karang Dapo Kabupaten Musi Rawas Utara.
Sebelumnya Rabu (2/7/2025) sekira pukul 04.45 wib, Jamaah berangkat dari rumah menuju ke masjid hendak melaksanakan sholat subuh.
"Setibanya di masjid Jamaah melihat bahwa kotak amal masjid tersebut telah pecah dan uang yang berada didalam kotak amal telah hilang". Ungkap Kapolsek
Lalu Jamaah memberitahu kepada orang-orang yang berada di masjid bahwa kotak amal telah dicuri.
"Kemudian pelapor mengajak orang-orang untuk mengecek cctv dan benar saat di cek ada orang yang tidak di kenal masuk ke dalam masjid dengan cara mencongkel jendela dan mengambil uang yang berada didalam kotak amal". Papar Kapolsek
Atas kejadian tersebut pelapor melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib ke Polsek Karang Dapo untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Lanjut Kapolsek, penangkapan terjadi berawal dari unit Reskrim Polsek Karang Dapo mendapat informasi keberadaan tersangka yang sudah menjadi target operasi unit Reskrim Polsek Karang Dapo. Dan tersangka berhasil diamankan.
Dari tangan tersangka juga diamankan barang bukti satu buah kotak amal warna hitam berisikan uang logam dengan pecahan lima buah uang logam pecahan Rp. 1.000, lima Buah uang logam pecahan Rp. 500,satu buah uang logam pecahan Rp. 200 serta serpihan pecahan kaca kotak amal.
Ditambahkan Kapolsek, atas perbuatannya tersangka disangkakan dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (Adi)

