BREAKING NEWS

Akibat Kesalapahaman, Pembunuh Di Batuurip Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara


TERSANGKA- Juhaidy (42) yang ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian karena diduga melakukan pembunuhan./Foto: Istimewa.



KLIK86, COM, LUBUK LINGGAU- Diduga kesalapahaman antara keduanya sehinggah terjadinya pembunuhan hal ini diungkapkan Kapolres Lubuklinggau AKBP Adhitia, didampingi Kasat Reskrim AKP M Kurniawan, Jumat 18 Juli 2025,

Diketahui tersangkanya Juhaidy (42) penjaga malam warga Batu Urip Taba, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau, dan 

Korbannya yakni Ansori (46) tinggal di lingkungan pemukiman yang sama yang meninggal akibat alami luka tusuk di bagian perut sebelah kiri yang saat itu sempat di bawah kerumah sakit RS Siti Aisyah

Kapolres Lubuklinggau AKBP Adhitia, didampingi Kasat Reskrim AKP M Kurniawan, mengatakan tersangkaJuhai diamankan pada Kamis 17 Juli 2025, sekitar pukul 01.30 WIB dinihari, tanpa perlawanan.

"Dalam pemeriksaan awal, Junaidi mengakui perbuatannya dan langsung dibawa ke Mapolres Lubuklinggau untuk proses hukum lebih lanjut," ungkap Kasat Reskrim

Dijelaskan Kasat Reskrim, kejadian pembunuhan itu terjadi pada Rabu 16 Juli 2025, sekitar pukul 23.00 WIB itu. 

Bermula saat pelaku Juhaidi hendak buang air kecil di samping rumahnya, Jalan Keluarga RT 04. Saat itulah ia melihat seorang pria (korban) mencurigakan sedang mengintip ke dalam rumah tetangganya, Banik, melalui jendela depan. 

"Merasa curiga, pelaku langsung berteriak, “Hoy, maling!” yang membuat pria tersebut panik dan kabur ke arah belakang rumah" ucap Kasat Reskrim

Tak tinggal diam, pelaku spontan mengejar sambil terus berteriak, “Maling! Maling!” Hingga tiba di dekat siring pembuangan air, pria misterius tersebut justru berbalik menyerang pelaku sambil mengucapkan ancaman, “Mati kau!” sembari mengarahkan tangannya ke perut pelaku.

Beruntung, pelaku berhasil menangkis serangan tersebut, lalu memegang kedua tangan pelaku dan menggiringnya ke belakang dengan cara merangkul dari belakang.

Keduanya pun terjatuh ke dalam siring. 

Saat itulah terdengar teriakan dari pria yang disangka maling, “Aku keno di!” (saya kena tusuk), yang membuat pelaku baru menyadari bahwa orang yang dikejarnya adalah Ansyori (korban), seorang warga yang dikenal di lingkungan tersebut.

Pelaku pun berupaya menolong dengan mengangkat korban dari siring, tak lama kemudian warga berdatangan ke lokasi dan segera membawa korban ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Siti Aisyah Lubuklinggau. 

Namun naas, nyawa korban tak tertolong. Dari hasil pemeriksaan dokter jaga IGD, korban dinyatakan meninggal dunia akibat luka tusuk di bagian perut sebelah kiri.

Sementara itu, mendapat laporan dari warga, Tim Reskrim Polres Lubuklinggau yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP M. Kurniawan Azwar, bersama KBO Reskrim Iptu Suroso, Kanit Pidum Ipda Suwarno, dan tim identifikasi langsung mendatangi TKP untuk melakukan olah tempat kejadian perkara, mengumpulkan keterangan saksi, serta mengamankan barang bukti berupa pisau dan sepasang sandal milik korban.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi dari warga sekitar, diketahui bahwa orang terakhir yang terlihat bersama korban adalah pelaku berinisial Juhai

Setelah dilakukan pendekatan dengan pihak keluarga pelaku, diperoleh informasi bahwa pelaku bersembunyi di wilayah Tanjung Sanai.

Sementara itu Kapolres mengimbau masyarakat untuk tetap waspada namun tidak main hakim sendiri. 

“Kami minta masyarakat segera melapor ke pihak berwajib jika melihat tindakan mencurigakan.

Kesalahpahaman bisa berujung fatal jika tidak ditangani dengan bijak,” tegasnya.

Saat ini, pelaku Junaidi  ditahan Sat Reskrim Polres Lubuklinggau untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Selain tersangka juga diamankan barang bukti satu pisau tanpa sarung dengan panjang 26 cm bergagang kayu bewarna coklat , dan lebar dua cm, satu helai celana pendek milik pelaku dan satu sendal warna ungu milik pelaku

"Atas perbuatannya tersangka dikenakan pidana dalam pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara." Tambahnya. (Adi)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image