BREAKING NEWS

Ketagihan Sabu dan Judi Slot, Nekat Bobol Kontrakan Tetanggahnya,

 

TERSANGKA- Berinisial RBM (28), yang diringkus petugas diduga bobol kontrakan./Foto: Istimewa

KLIK86, COM, MURATARA- Diduga ketagihan judi slot dan sabu. Pria berinisial RBM (28), nekat bobol kontrakan. Untuk menanggung perbuatannya tersangka di ringkus pada Minggu (29/6/2025) sekitar pukul 00.30 WIB dirumah temannya saat asik main judi slot.

Pengangguran warga Dusun I Desa Pantai, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), diamankan petugas karena diduga masuk ke dalam kontrakan korban, Puja Nabila (20), warga yang sama dengan tersangka.

Dengan berhasil kabur mengambil  dua unit ponsel OPPO A77S warna hitam dan VIVO Y19 warna biru serta uang tunai sebesar Rp150.000. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian total mencapai Rp5.000.000.

Kapolres Muratara, AKBP Rendy Surya Aditama melalui Kapolsek Rupit, AKP Dhenny Satriya, S.H.,membenarkan untuk tersangka sudah diamankan di Rutan Polres Muratara.

Dijelaskan Kapolsek, kasus pencurian dengan pemberatan ini terjadi pada Jumat dini hari, 27 Juni 2025, sekitar pukul 01.00 WIB. 

Pelaku RBM masuk ke dalam kontrakan korban, Puja Nabila (20), warga Desa Pantai, dengan cara mencongkel jendela menggunakan sebilah pisau. 

"Setelah berhasil masuk, pelaku membawa kabur dua unit ponsel OPPO A77S warna hitam dan VIVO Y19 warna biru serta uang tunai sebesar Rp150.000. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian total mencapai Rp5.000.000". Ungkap Kapolsek

Tak butuh waktu lama, pada Sabtu malam, 28 Juni 2025, sekitar pukul 23.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Rupit di bawah komando IPDA Paisal mendapatkan informasi bahwa pelaku tengah berada di rumah temannya dan sedang asyik bermain judi slot menggunakan ponsel hasil curian.

Saat diamankan, RBM masih memegang ponsel OPPO A77S milik korban, yang digunakannya untuk bermain judi slot. 

Sementara itu, ponsel VIVO Y19 sudah dijual kepada seseorang yang tidak dikenal di wilayah Rawas Ilir seharga Rp500 ribu.

Lanjutnya, uang hasil penjualan, menurut pengakuan pelaku, dipakai untuk membeli narkoba jenis sabu dan bermain judi. Untuk satu unit HP OPPO A77S warna hitam, satu kotak HP merk OPPO A77S RBM kini diamankan di Mapolsek Rupit guna menjalani proses hukum lebih lanjut. 

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kapolsek Rupit AKP Dhenny Satriya menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap tindak kriminal, terutama yang berhubungan dengan narkoba dan judi online. 

"Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika mengetahui tindak kejahatan di sekitar mereka,” tambahnya. (Adi)

 

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image