Diduga Ketagian Sabu, Resedivis Asusila Nekat Bobol Pondok di Kebun
TERSANGKA-Rio Aril Pratama (20) ditangkap petugas karena diduga membobol pondok kebun./Foto: Dokumen Polres Muratara
KLIK86, COM, MURATARA- Tidak menyesal karena sebelumnya di penjara dalam kasus asusila. Kali ini pemuda di Musi Rawas Utara (Muratara) ditangkap kembali dalam kasus pencurian.
Tersangkanya Rio Aril Pratama (20) yang ditangkap petugas unit Reskrim Polsek Rupit tanpa perlawanan pada Senin 23 Juni 2025 sekira pukul 06. 30 WIB, di Desa Pantai, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara.
Resedivis warga Kampung 6 Desa Pantai Kecamatan Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) ditangkap petugas karena diduga
Rio Aril Pratama ditangkap karena diduga membobol pondok milik Endi Darmawan (44) warga Dusun 2 Desa Pantai Kecamatan Rupit. Tersangka mengambil TV, mesin sedot, kompor dan tabung LPG.
Kapolres Musi Rawas Utara, AKBP Rendy Surya Aditama melalui Kapolsek Rupit AKP Dhenny Satrya mengatakan tersangka ini sudah dua kali dipenjara, yang sebelumnnya ditangkapdalam kasus pencabulan.
Dijelaskan Kapolsek Rupit, aksi pencurian terjadi pada Senin 5 Mei 2025 sekitar pukul 00 30 WIB. Awalnya tersangka masuk ke dalam pondok korban melalui pintu depan.
Ia mencongkel pintu menggunakan pisau, kemudian merusak kunci gembok menggunakan batu. Selanjutnya tersangka mengambil TV, mesin sedot, kompor dan tabung LPG.
Semua barang curian kemudian dibawa ke rumahnya. Setelah 2 hari, barang-barang tersebut dijualnya kepada seseorang di Rupit. Khusus TV disimpan tersangka di rumahnya, untuk dipakai sendiri.
"Uang hasil penjualan barang curian, kemudian dipakai tersangka untuk membeli dan mengkonsumsi narkoba sabu". Ungkap Kapolsek
Lanjut, Kapolsek hingga akhirnya, Senin 23 Juni 2025 pagi, warga berhasil mengamankan tersangka Rio Aril Pratama. Selanjutnya tangkapan ini, dilaporkan ke Polsek Rupit.
Kanit Reskrim Ipda Paisal bersama anggota kemudian langsung meluncur ke Desa Pantai dan mengamankan tersangka. Kemudian mengamankan barang bukti TV di rumah tersangka.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui aksi pencurian tersebut.
Sementara itu, dalam pemeriksaan ternyata Rio Aril Pratama adalah residivis dalam kasus cabul dan pencurian.
“Saat masih anak-anak, tersangka melakukan pencabulan, kemudian dihukum 10 bulan pada 2022. Kemudian pada 2023 terlibat kasus pencurian, juga dihukum satu tahun, karena masih anak-anak." Tambahnya.
Ditegaskan Kapolsek, atas perbuatannya sekarang tersangka dijerat dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.(Adi)

