Layanan Peradilan Makin Dekat, Pemkab Lombok Timur dan PN Selong Hadirkan Sidang Keliling di Daerah
Klik86.com - Lombok Timur – Upaya mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat terus diperkuat Pemerintah Kabupaten Lombok Timur bersama Pengadilan Negeri Selong. Kedua institusi tersebut resmi menjalin kerja sama melalui penandatanganan nota kesepahaman yang membuka jalan bagi pelaksanaan persidangan di luar gedung pengadilan dengan memanfaatkan fasilitas milik pemerintah daerah.
Penandatanganan nota kesepahaman dilakukan oleh Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin, bersama Ketua Pengadilan Negeri Selong, Ida Bagus Oka Saputra, pada Kamis (2/7/2026) di Ruang Rapat Bupati. Kerja sama ini menjadi langkah awal dalam memperluas jangkauan layanan peradilan bagi masyarakat hingga ke tingkat kecamatan dan desa.
Program tersebut merupakan implementasi dari kebijakan Mahkamah Agung yang mendorong pemerataan akses terhadap layanan hukum. Melalui pelaksanaan sidang di luar gedung pengadilan, masyarakat diharapkan dapat memperoleh pelayanan yang lebih mudah, cepat, dan efisien tanpa harus menempuh perjalanan jauh menuju Pengadilan Negeri Selong.
Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin, mengatakan bahwa pelayanan publik harus terus berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Menurutnya, kehadiran persidangan di wilayah yang lebih dekat dengan tempat tinggal warga akan memberikan banyak manfaat, baik dari sisi efisiensi waktu maupun biaya.
Ia juga menilai suasana persidangan yang berlangsung di daerah akan membuat masyarakat lebih nyaman ketika mengikuti proses hukum. Kondisi tersebut diharapkan mampu membantu para pihak dalam menyampaikan keterangan secara lebih terbuka dan percaya diri selama persidangan berlangsung.
Selain menghadirkan kemudahan layanan, Bupati berharap kerja sama ini menjadi fondasi bagi penguatan sinergi antara pemerintah daerah dengan lembaga peradilan serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Kolaborasi antarlembaga dinilai penting untuk menciptakan pelayanan publik yang semakin berkualitas dan berpihak kepada masyarakat.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Selong, Ida Bagus Oka Saputra, menyampaikan apresiasi atas dukungan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur yang menyediakan sarana dan prasarana untuk pelaksanaan sidang di berbagai wilayah.
Ia menjelaskan, keberadaan fasilitas pemerintah daerah akan dimanfaatkan sebagai lokasi persidangan sehingga proses hukum tidak lagi hanya berlangsung di gedung Pengadilan Negeri Selong. Langkah tersebut dinilai sangat penting mengingat luasnya wilayah Kabupaten Lombok Timur yang selama ini menjadi tantangan dalam memberikan layanan peradilan secara merata.
Menurutnya, selain mempermudah masyarakat mengakses layanan hukum, pelaksanaan sidang di kecamatan maupun desa juga menjadi media edukasi agar masyarakat semakin memahami proses peradilan serta pentingnya penyelesaian perkara melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Melalui kerja sama ini, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur dan Pengadilan Negeri Selong berharap pelayanan hukum dapat menjangkau lebih banyak masyarakat, mempercepat proses pencarian keadilan, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem peradilan di daerah.(red)
